Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 591

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, pemantauan

PERMEN 15/2021 Pasal 592

Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 15/2021 Pasal 599

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2021, No. 756 -202-

PERMEN 15/2021 Pasal 608

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pe

PERMEN 15/2021 Pasal 687

(1) Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di

PERMEN 15/2021 Pasal 710

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB XXV KETENTUAN LAIN-LAIN

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi

PERMEN 221-pmk-07-2019/2019 Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 13

Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 19

Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies Mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 25

Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi

PERMEN 2/2011 Pasal 9

Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara m

PERMEN 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 34 Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaim

PERMEN 67/2012 Pasal 54

(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD provinsi dan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan

(1) KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c meliputi: a. Danau Kaskade Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat; b. Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Ut

PERMEN ESDM/32 Pasal 18

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c meliputi: a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. pernyataan kesanggupan untuk me

PERMEN ESDM/32 Pasal 37

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c meliputi antara lain pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMEN ESDM/32 Pasal 47

Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c meliputi: a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. persetujuan dan salinan dokumen

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 13

Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari

PERMEN KKP/24-permen-kp-2016 Pasal 19

Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies Mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan