Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 81-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG N

PERMEN 9-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMEN 90/2025 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau s

PERMEN 90/2025 Pasal 11

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMEN ESDM/17 Pasal 51

Divisi Strategi Bisnis, Manajemen Risiko, dan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan strategi bisnis dan investasi, manajemen risiko finansial, perpajakan, dan perbendaharaan KKKS.

PERMEN ESDM/2 Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perpajakan dan pungutan KKKS; b. pengelolaan asuransi dan risiko finansial KKKS; dan c. pengelolaan dana KKKS dan pengelola

PERMEN ESDM/9 Pasal 43

Deputi Pengendalian Keuangan terdiri atas: a. Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan; b. Divisi Akuntansi; c. Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi; dan d. Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara.

PERMEN ESDM/9 Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko KKKS; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perpajakan dan pungutan KKKS; c.

PERMEN LHK/21 Pasal 35

(1) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan: a. kandungan karbon; b. potensi emisi karbon; c. jumlah emisi karbon

PERMEN PU/45 Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp

PERPPU 1/2017 Pasal 6

(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (2) Pimpinan dan/atau pegawai Oto

PERPRES 159/2014 Pasal 1

Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Perancis, dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis

PERPRES 162/2014 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas: - Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; - Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PERPRES 28/2015 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang perpajakan; - pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

PERPRES 29/2019 Pasal 1

**(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik** Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Co

PERPRES 40/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang mernbantu rnelalperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Sistem --- --- Page 2 --- PRESID

PERPRES 58/2020 Pasal 8

**(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang** diber

PERPRES 93/2014 Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Isle of Man untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Isle of Man for the Exchange of Info

PERPRES 95/2006 Pasal 14

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

PERPRES 95/2006 Pasal 15

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.