Pencarian
**(1) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang diberikan oleh Pemerintah dapat berupa: - fasilitas perpajakan; - fasilitas di bidang kepabeanan; dan/atau - fasilitas di bidang cukai. (21 Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru yang dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH in
**(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian** fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlak
Di dalam lokasi Kawasan Berikat dapat diselenggarakan Gudang Berikat. http://www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 5 --- Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
(1) Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan adalah : a. Para anggota Korps Diplomatik; b. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional; c. Orang yang bepergian ke luar negeri; d. Orang yang
**(1) Penghasilan dari penempatan DHE SDA sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (21 Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebag
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan PRESIDEN atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat k
**(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. **(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat** Pemberitahuan yang di
**(1) Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur** Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jende
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan** Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat** Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksu
**(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan** Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Dalam ...** SK No 046340 A jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- PRESIDEN
**(1) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur** dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan. **(2) Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1
**(1) Insentif yang diberikan kepada pengguna energi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa: - fasilitas perpajakan untuk peralatan hemat energi; - pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah untuk peralatan hemat energi; - f
**(1) Penyerahan avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1** wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. **(2) Faktur . . .** --- --- Page 3 --- - 3 - **(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
**(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan** subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau t
**(1) Dalam hal ketetapan dan/atau keputusan yang diterbitkan** oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur
