Langsung ke konten

Pencarian

PP 18/2013 Pasal 11

**(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat** dilakukan melalui: - pertemuan terbatas; - pertemuan tatap muka; - penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; - pemasangan alat peraga di tempat umum; - iklan media massa cetak dan media massa elekt

PP 18/2013 Pasal 23

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa kampanye.

PP 33/1999 Pasal 2

Dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

PP 33/1999 Pasal 5

KPU wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPR tahun 1999.

PP 33/1999 Pasal 7

(1) KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu. (2) Hasil evaluasi dilaporan kepada dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam aya

PP 33/1999 Pasal 8

PPI menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Pemilu kepada KPU dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum KPU menyampaikan laporan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

PP 33/1999 Pasal 34

Keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II yang telah ditetapkan KPU adalah sah dan mengikat semua Partai Politik peserta Pemilu.

PP 33/1999 Pasal 35

(1) Dalam hal Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diterima oleh PPI menyebutkan bahwa hasil penghitungan suara tidak termasuk hasil pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka PPI tetap mengadakan rapat penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR. (2

PP 9/2004 Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

PP 9/2004 Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kepatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

PP 9/2004 Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu dan/atau Wakil disampaikan oleh Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

PP 9/2004 Pasal 16

Jadwal Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye. Pasal ...

PP 9/2004 Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berada di bawah kewenangannya. (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Nega

UU 012/2003 Pasal 5

**(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten /Kota adalah partai politik. **(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.**

UU 012/2003 Pasal 9

**(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu** harus: - memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; - memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya

UU 012/2003 Pasal 17

**(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi,** dan KPU Kabupaten/Kota. **(2) KPU ...** --- --- Page 10 --- PRESIDEN - 10 - **(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di** provinsi dan kabupaten/

UU 012/2003 Pasal 26

KPU berkewajiban: - memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; - menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan;

UU 012/2003 Pasal 34

**(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,** dibentuk PPK dan PPS. **(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU** Kabupaten/Kota.

UU 012/2003 Pasal 68

**(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD** Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan: - surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya; - surat pernyataan kesediaan menjadi calon

UU 012/2003 Pasal 71

**(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang** dilakukan oleh peserta Pemilu. **(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri** kampanye. **(3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta