Pencarian
**(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP. **(2) Tarif kelas II dikenakan kepada masyarakat . umum** sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tid
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan.
( 1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksu
**(1) Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/ atau tarif kompetitor. **(2) K
Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi dan/ atau tenaga kerja.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur /tenaga ahli.
**(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pela
**(1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan** tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi: - korban terdampak
Standar Reviu bertujuan untuk: - memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam pr"'-ktik reviu; - menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu; - menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan - mendorong pening
(1) Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). jdih.kemenkeu.go.id --- (2) Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan sebagaimana dimaksud
(1) Sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik dan pengklasifikasian lnformasi Publik, PPID Pelaksana harus menyampaikan usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan usul Informasi Publik yang Dikecua
Hasil pembahasan terhadap usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dimuat dalam berita acara penyusunan Daftar Informasi Publik.
…dan kepentingan umum. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengena1 standar layanan Informasi Publik. (4) Hasil Pengujian Konsekuensi terhadap usul Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaiman
( 1) Berdasarkan berita acara penyusunan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPID Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik setelah mendapatkan persetujuan Atasan PPID Kementerian Keuangan.
( 1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan/ atau dokumen nondigital (hardcopy) serta memenuhi
( 1) Wajib Pajak yang: - memiliki kode Klasifikasi Lapangan U saha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; - telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau - telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat,
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pem beritahuan in sen tif PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah dan/ atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan/ atau permohonan Surat Keterangan Bebas
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemberi Kerja atau Wajib Pajak yang telah disetujui untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh final ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan/atau pengembalian pe
**(1) Kriteria industri kecil sebagairnana dirnaksud** dalarn Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut: - rnerupakan usaha ekonorni produktif atau rnerniliki kegiatan pengolahan, perakitan dan/ atau pernasangan; dan - rnerniliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau
