Pencarian
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c meliputi antara lain pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c meliputi: a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. persetujuan dan salinan dokumen
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies karang yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sejenis untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies Mangrove yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam pembibitan
Ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan dengan cara: a. penggunaan spesies lamun yang memiliki kekerabatan genetik (genetic pole) yang sama; b. pengutamaan bahan baku lokal yang tidak mencemari lingkungan hidup dalam transplantasi
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya menerbitkan: a. persetujuan validasi KLHS; atau b. pengembalian laporan KLHS kepada Penyusun KRP untuk dilakukan perbaikan. (2) Persetujuan validasi KLHS sebagaimana dim
(1) Direktur Jenderal atau kepala perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup sesuai kewenangannya mengumumkan KLHS yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
(1) Monitoring dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh: a. Menteri, untuk tingkat pusat; dan b. pimpinan unit kerja di daerah yang membidangi Penyuluhan Lingkungan Hidup, untuk tingkat daerah.
(1) Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf e dilakukan untuk mendorong peningkatan peran aktif para pihak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, secara khusus dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Kemitraa
(1) Proses penyelesaian dan penerbitan perizinan dan non perizinan dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam
(1) Proses penyelesaian perizinan dan non perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini. (2
Dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan dengan ketentuan: a. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap perizinan yang sud
(1) Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya yang dapat ditempuh antara lain: a. pemutakhiran kode etik dan aturan prilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup
Pembiayaan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi bersumber pada APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat
(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yan
Kegiatan PPMPBK yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(1) Tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerint
Pedoman peralatan pengembangan ekonomi produktif ramah lingkungan bertujuan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial yang dilaksanakan secara transparan, partisi
