Pencarian
(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: a. pengendalian perubahan iklim; b. pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); c. pengendalian
(1) BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH
(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkungan
(1) BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat: a. membentuk tim teknis; dan/atau b. meminta bantuan pihak lainnya. (3
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri atas: a. tarif layanan kerja samapengelolaan dana lingkungan hidup; dan b. tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi li
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pembinaan sumber daya manusia pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis dan/atau menunjuk tenaga ahli yang terkait.
Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratura
Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provin
**(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan**
SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan
**(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai** dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. **(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan
Deputi Bidang Tata Lingkungan terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, selanjutnya disebut dengan Asisten Dep
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengem
Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
Direktorat Kemitraan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Mitra Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Pengembangan Pendampingan Perhutanan
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2021, No. 756 -174- a. pe
Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2021, No. 756 -194- sebagaimana dimaksud dalam P
