Pencarian
(1) Jenjang kualifikasi suatu bidang pekerjaan pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha yang telah dirumuskan oleh tim perumus diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis
Permohonan Informasi disampaikan melalui layanan Informasi Publik sebagai berikut: a. PPID Utama berada di Kementerian Ketenagakerjaan dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950, melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan laman https://
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaya
(1) Kewenangan yang dimandatkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Izin Usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan
(1) Penugasan pejabat Kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat dimandatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dima
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1934); dan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan So
Dalam hal Unit Pelayanan Publik Tertentu telah mengenakan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Pengawas Ketenagakerjaan memonitor pelaksanaannya.
Untuk melaksanakan pengenaan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan membuat Kesepakatan Bersama dengan masing-masing Unit Pelayanan Publik Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Unit Pelayanan Publik Tertentu, melakukan rapat koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 666), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan izin usaha di bidang ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat kepemilikan modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan
(1) Penugasan pejabat kementerian di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan perizinan di bidang ketenagakerjaan yang kewenangannya tidak dapat didelegasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perizinan sebagaimana dimaksud p
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.459/MEN-SJ/XII/2015 tentang Penetapan S
(1) Pengesahan PP dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupa
(1) Pendaftaran PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaa
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 324 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat; dan b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 325 Tahun 2016 tentang Pemberian Program dan Anggaran Kepada
Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2020 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
