Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPIP/3 Pasal 71

DPPI mempunyai tugas membantu BPIP dalam menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, melaksanakan pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta

PERATURAN BPK/2 Pasal 1

Dalam Peraturan BPK ini yang dimaksud dengan: 1. Partai Politik yang selanjutnya disebut Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan

PERDA 004/2019 Pasal 3

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan seba

PERDA 16/2013 Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan da

PERDA 4/2019 Pasal 3

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan seba

PERDA KABUPATEN/AGAM Pasal 34

Arah kebijakan Pembangunan untuk penguatan struktur Industri Pariwisata terutama industri kreatif di daerah adalah: a. mengembangkan keberagaman usaha kuliner khas cita rasa masyarakat Daerah pada setiap wilayah destinasi; b. mengembangkan saling hubungan keterkaitan usaha kuliner deng

PERDA KABUPATEN/AGAM Pasal 35

Strategi untuk penguatan struktur Industri Pariwisata dan industri kreatif di wilayah destinasi adalah sebagai berikut: a. meningkatkan keterampilan pengelolaan atau manajemen usaha kuliner khas masyarakat nagari di Daerah; b. meningkatkan kualitas cita rasa melalui perlombaan masakan t

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan da

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan/atau d. bantuan pemenuhan kebutuhan das

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 3

Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; c. terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa INDONESIA; dan d. m

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 3

RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah, yang merupakan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat daerah serta strategi untuk mencapainya.

PERDA KOTA/BANDUNG Pasal 3

(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan seba

PERDA KOTA/MALANG Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 25 November 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/MALANG Pasal 43

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 25 November 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/MALANG Pasal 66

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana. (2) Jenis bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembiayaan perawatan di puskesmas dan/atau rumah sakit; b. santunan duka cita; c. santunan kecacatan; d. pinjaman lu

PERDA KOTA/MALANG Pasal 52

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di Malang pada tanggal 10 September 2015 WALIKOTA MALANG, ttd. MOCH. ANTON Diundangka

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 20

(1) Pendidikan SD mempunyai fungsi: a. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur; b. menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air; c. memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dan kecakapan me

PERDA PROVINSI/BALI Pasal 67

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan Bencana kepada korban. (2) Bantuan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; e. biaya per

PERDA PROVINSI/DI Pasal 3

Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk: a. menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada Masyarakat dan aparatur sipil negara; b. mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air; c. memperkuat usaha terwujudnya tujuan pengaturan Keistimewaan DIY sebag

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.