Pencarian
Pasal 46 (1) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) adalah pemeliharaan yang dilakukan secara rutin dan merupakan pembiayaan habis pakai guna menjaga usia pakai unit SPAM tanpa penggantian peralatan/suku cadang. (2) Pemeliharaan rutin sebaga
Pasal 47 (1) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) adalah pemeliharaan yang dilakukan secara periodik dan memerlukan biaya tambahan untuk penggantian peralatan/suku cadang guna memperpanjang usia pakai unit SPAM. (2) Pemeliharaan berkala
Pasal 48 Rehabilitasi SPAM adalah perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPAM yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi secara normal kembali.
Pasal 49 (1) Rehabilitasi dilaksanakan apabila unit-unit dan komponen SPAM sudah tidak dapat beroperasi secara optimal. (2) Rehabilitasi dapat memperoleh bantuan teknis dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah apabila diperlukan.
Pasal 50 Rehabilitasi SPAM meliputi rehabilitasi sebagian dan rehabilitasi keseluruhan.
Pasal 51 (1) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 adalah perbaikan unit tertentu SPAM agar berfungsi sesuai dengan ketentuan yang direncanakan. (2) Rehabilitasi sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu komponen da
Pasal 52 (1) Rehabilitasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 meliputi penggantian salah satu atau seluruh unit SPAM agar berfungsi secara normal. (2) Rehabilitasi keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila salah satu atau seluruh u
Pasal 53 Rincian pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tercantum pada lampiran VI yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SPAM Bagian Kesatu Peman
Pasal 54 (1) Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. (2) Pemantauan secara lan
Pasal 55 (1) Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau penyelenggara SPAM Nasional lainnya, serta SPAM lintas provinsi. (2) Pemerintah Provinsi melaksanakan pemantauan pen
Pasal 56 (1) Pemantauan sistem fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (1) dimaksudkan untuk mengendalikan agar kinerja teknis SPAM sesuai dengan sasaran perencanaan awal. (2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Unit air baku b. Unit
Pasal 57 (1) Pemantauan sistem non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dimaksudkan untuk mengendalikan agar kinerja non-teknis SPAM sesuai dengan sasaran perencanaan awal. (2) Sistem non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya melipu
Pasal 58 (1) Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan evaluasi laporan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM tingkat nasional dan laporan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dari pemerintah provinsi. (2) Pemerintah provinsi melaks
Pasal 59 (1) Evaluasi laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (6) didasarkan pada indikator kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM. (2) Indikator kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek keuangan
Pasal 60 (1) Penyelenggara menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM kepada pemerintah satu kali dalam satu bulan sebagai berikut: a. Penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan laporan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Penyelenggara tingkat Provinsi
Pasal 61 Rincian pemantauan dan evaluasi SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 58 tercantum pada lampiran VII yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini. BAB VIII PENGATURAN DI DAERAH
Pasal 62 (1) Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum di daerah perlu dibuat Peraturan Daerah yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 63 (1) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengembangan SPAM dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tangga
## Pasal 1 ### Ketentuan Umum Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. **Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi** yang selanjutnya disebut **Lembaga** adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam [[PP_4_2010|Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010]] tentang Perubahan atas [[
## Pasal 2 ### Maksud dan Tujuan (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dalam tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja serta dukungan pendanaan untuk kegiatan Kesekretariatan Lembaga. (2) Peraturan Menteri ini ber
