Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 12/2020 Pasal 20

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi** syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

PERBKN 12/2020 Pasal 21

Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi: - SKP; dan - perilaku kerja. Paragraf 1 SKP

PERBKN 12/2020 Pasal 24

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman** disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengawas <

PERBKN 12/2020 Pasal 29

**(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim** Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama** membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: - apabila terd

PERBKN 12/2020 Pasal 37

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan** kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. **(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Ling

PERBKN 12/2020 Pasal 38

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari** jabatannya, apabila: - mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggung

PERBKN 12/2020 Pasal 39

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena** alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. **(2) Pengangk

PERDA 15/2001 Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan ; (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah ; (3) Penyusunan

PERDA 15/2001 Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat per

PERDA 15/2001 Pasal 7

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.; (2) Permohonan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA 15/2001 Pasal 17

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa melaui Komisi Penilai lingkungan hidup daerah Kota Mala

PERDA 15/2001 Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ; (2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan

(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ at

PERDA 15/2001 Pasal 22

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ;

PERDA 15/2001 Pasal 23

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan at

PERDA 15/2001 Pasal 25

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada w

PERDA 15/2001 Pasal 29

Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan atau kegiatan golongan ekonomi lemah dibantu pemerintah, dan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkuta

PERDA 15/2001 Pasal 37

Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan yang pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini : a. sedang dalam proses penilaian oleh komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang bersangkuta

PERDA 1/2017 Pasal 18

Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidu