Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 12/2020 Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. **(2) Pengawas Lingkungan Hidup

PERBKN 12/2020 Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

PERBKN 12/2020 Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup** merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsio

PERBKN 12/2020 Pasal 8

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas** satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjan

PERBKN 12/2020 Pasal 20

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi** syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

PERBKN 12/2020 Pasal 21

Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi: - SKP; dan - perilaku kerja. Paragraf 1 SKP

PERBKN 12/2020 Pasal 24

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman** disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengawas <

PERBKN 12/2020 Pasal 29

**(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim** Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama** membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: - apabila terd

PERBKN 12/2020 Pasal 37

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan** kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. **(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Ling

PERBKN 12/2020 Pasal 38

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari** jabatannya, apabila: - mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; - diberhentikan sementara sebagai PNS; - menjalani cuti di luar tanggung

PERBKN 12/2020 Pasal 39

**(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena** alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. **(2) Pengangk

PERDA 15/2001 Pasal 2

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan ; (2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah ; (3) Penyusunan

PERDA 15/2001 Pasal 6

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup sebagaima dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak perlu dibuat bagi rencana usaha dan / atau kegiatan untuk menanggulangi suatu keadaan darurat ; (2) Walikota MENETAPKAN telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendapat per

PERDA 15/2001 Pasal 7

(1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.; (2) Permohonan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA 15/2001 Pasal 17

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup diajukan oleh pemrakarsa melaui Komisi Penilai lingkungan hidup daerah Kota Mala

PERDA 15/2001 Pasal 18

(1) Analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup dinilai oleh komisi penilai daerah ; (2) Instansi yang bertanggungjawab menerbitkan keputusan kelayakan

(1) Salinan analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemanatauan lingkungan hidup, serta salinan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ at

PERDA 15/2001 Pasal 22

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan dinyatkan kadaluarsa atas kekuatan Peraturan Daerah ini, apabila rencana usaha dan/ atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan tersebut ;

PERDA 15/2001 Pasal 23

(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan Peraturan Daerah ini apabila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/ atau kegiatannya ; (2) Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan at