Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 35-m-ind-per-7-2013/2013 Pasal 5

Biaya pelaksanaan verifikasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibebankan kepada peserta PPKB sebagai pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan.

PERMEN 39-pmk-011-2013/2013 Pasal 2

Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.

PERMEN 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa k

PERMEN 49-pmk-03-2019/2019 Pasal 2

(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang INDONESIA dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (2) Perlakuan perpajakan

PERMEN 50/2022 Pasal 9

(1) Setiap penerbitan persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak

PERMEN 54/2025 Pasal 465

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaima

PERMEN 56-pmk-03-2019/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem

PERMEN 6-pmk-010-2022/2022 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)

PERMEN 60/2025 Pasal 10

Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau s

PERMEN 60/2025 Pasal 11

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

PERMEN 63-pmk-03-2022/2022 Pasal 8

(1) Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, d

PERMEN 67/2021 Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak.

PERMEN 67/2021 Pasal 38

(1) Asisten Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila

PERMEN 72-pmk-03-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP, adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberap

PERMEN 73-pmk-03-2012/2012 Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib

PERMEN 7/2011 Pasal 898

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, Subdirektorat Fasilitas Perpajakan dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan penyusunan program dari kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas perpajakan dan prasarana, telepon, listrik,

PERMEN 8-pmk-03-2013/2013 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diub

PERMEN 80/2023 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Ta

PERMEN 80/2023 Pasal 18

Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan: a. hasil penelitian data administrasi perpajakan; b. hasil Pemeriksaan; atau c. hasil Pemeriksaan Ulang.

PERMEN 80/2023 Pasal 23

Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterbitkan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupaka