Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 28

(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyusun rencana penyaluran dana u

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 30

(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau PPK Satker Bawaslu Provinsi atas nama KPA Satker Bawaslu Provinsi menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepa

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 31

(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan kegiatan pad

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 32

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Ad

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 33

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu atas nama KPA Satker KPU/Bawaslu menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri dengan melampirkan: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 34

Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 35

(1) Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2)

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 38

(1) Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 41

(1) Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 44

(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga)

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 45

Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.

PERMENPERA 8/2012 Pasal 8

…tingkat pusat; f. memiliki . . . f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g.

PERMEN 137/2022 Pasal 158

Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pela

PERMEN 137/2022 Pasal 160

Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 130

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengis

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 131

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penata

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 5

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b t

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 6

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 7

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu lua

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 8

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: a. belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.