Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 30

(1) PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau PPK Satker Bawaslu Provinsi atas nama KPA Satker Bawaslu Provinsi menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepa

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 31

(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk keperluan belanja honor panitia/petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri menggunakan mekanisme Pembayaran LS. (2) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri untuk belanja keperluan pelaksanaan kegiatan pad

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 32

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau Pasal 22 ayat (6), menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada masing-masing Badan Ad

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 33

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu atas nama KPA Satker KPU/Bawaslu menerbitkan SPBy kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri dengan melampirkan: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 34

Mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 35

(1) Masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS, dan KPPS wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2)

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 38

(1) Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 41

(1) Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 44

(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga)

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 45

Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.

PERPPU 1/2009 Pasal 176

**(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan** DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: - surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan - pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provi

PERPPU 1/2022 Pasal 173

**(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik** yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: - berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;

PERPPU 1/2022 Pasal 276

**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provins

PERPRES 67/2018 Pasal 2

**(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk** mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP. **(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Ketua DKPP. **(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.** www

PP 14/2009 Pasal 3

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Negara menjalankan cuti atau non aktif, dan tidak menggunakan fasilitas negara.

PP 14/2009 Pasal 4

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

PP 14/2009 Pasal 9

Jadwal Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya kampanye dalam bentuk rapat umum.

PP 14/2009 Pasal 16

Jadwal cuti Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

PP 14/2009 Pasal 21

**(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara** dilarang: - menggunakan fasilitas negara; - memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; - menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun t

PP 18/2013 Pasal 7

Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. ### Pasal 8 . . . --- --- Page 6 --- - 6 -