Pencarian
( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o merupakan kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kek
( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(3) huruf p dapat berupa pergeseran anggaran karena** penundaan pelaksanaan Kegiatan tahun berkenaan ke tahun beriku
**(1) Penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman** IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/ atau tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf u merupakan penghapusan/peru
( 1) Penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan v sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf Mfr/ www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 41 --- - - 4 1 merupakan pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah clialokasika
( 1) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) w huruf m
( 1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/ L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, dan/ atau penataan
…Tanggal Berlaku: 15 Februari 2022 Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 --- SUSUNAN DALAM SATU NASKAH Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Pasal 3**) Dalam hal terdapat kebijakan yan
…33 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 29 Maret 2019 ) Perubahan Kedua (PMK Nomor 160 Tahun 2019) Tanggal Berlaku: 5 November 2022 *) Perubahan Ketiga (PMK Nomor 8 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 15 Februari 2022 Disusun pada tanggal 25 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 --- SUSUNAN DALAM SATU
Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat; - tarif diklat pembentukan; - tarif diklat teknis - tarif pendukung akademik diklat pembentukan; dan - tarif layanan akademik lainn
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian; - tarif penggunaan peralatan dan mesin; - tarif penggunaan laboratorium dan simulator; - tarif peng
( 1) Tarif layanan akademik se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan** Belanja Negara untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud
Tarif layanan penunJang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan.
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit l
Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengUJian, bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau instruktur pendamping/tenaga ahli.
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja. www.jdih.kemenkeu.go.id ~ ·· --- --- Page 5
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga medis.
**(1) Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan** sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif diklat pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - huruf b dan tarif pendukung akademik diklat pemben
Tarif layanan sebag?-imana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
terdiri atas:
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif rawat inap; - tarif tindakan medik non-operatif; dan - tarif tindakan medik operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif pendaftaran; - tarif rawat jalan; - tarif instalasi gawat darurat; - tarif tindakan rawat jalan; - tarif layanan penunjang medis; - tarif pemulasaran j enazah; - t
