Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 16/2022 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1399), dicabut dan dinyat

PERMENAKER 17/2015 Pasal 4

Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKER 17/2022 Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PDU dan PDH berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263) tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan PD

PERMENAKER 17/2022 Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 17/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengi

PERMENAKER 18/2015 Pasal 26

Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 5

(1) Pelaksana PTKDN terdiri atas: a. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta. (2) Selain pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan PTKDN dapat dilaksanakan oleh BKK.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 50

Pemberi Kerja yang telah mendapatkan Tenaga Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan atau laporan lowongan pekerjaan yang telah terisi kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 63

PPTKS atau P3RT yang telah menempatkan Pencari Kerja kerja kepada Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja.

PERMENAKER 18/2024 Pasal 67

(1) BKK yang telah menempatkan Tenaga Kerja kepada Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan penempatan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui SIAPkerja. (2) Untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKK memberikan notifikasi

PERMENAKER 18/2024 Pasal 86

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1990); dan b. ketentuan yang mengatur mengenai kelembagaan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga seb

PERMENAKER 19/2017 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peruba

PERMENAKER 1/2019 Pasal 3

Pelaksanaan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 1/2022 Pasal 36

(1) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2) UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Kepala.

PERMENAKER 1/2022 Pasal 67

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310); b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

PERMENAKER 20/2020 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 120); b. Peraturan Ment

PERMENAKER 20/2022 Pasal 2

(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan

PERMENAKER 20/2022 Pasal 7

(1) Direktur Jenderal dan KPA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PERMENAKER 20/2022 Pasal 9

KPA menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Dana Iuran Peserta kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

PERMENAKER 21/2014 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam penerapan KKNI yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor atau lapangan usaha.