Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN ESDM/9 Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko KKKS; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perpajakan dan pungutan KKKS; c.

PERMEN LHK/21 Pasal 35

(1) Pungutan atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan: a. kandungan karbon; b. potensi emisi karbon; c. jumlah emisi karbon

PERPPU 1/2017 Pasal 6

(1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (2) Pimpinan dan/atau pegawai Oto

PERPRES 159/2014 Pasal 1

Mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan), yang telah ditandatangani pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Perancis, dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis

PERPRES 162/2014 Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri atas: - Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; - Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak

PERPRES 28/2015 Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang perpajakan; - pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

PERPRES 29/2019 Pasal 1

**(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik** Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Co

PERPRES 40/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang mernbantu rnelalperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Sistem --- --- Page 2 --- PRESID

PERPRES 58/2020 Pasal 8

**(1) Produk/barang impor untuk pemenuhan kebutuhan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Jenis dan jumlah produk/barang impor yang** diber

PERPRES 93/2014 Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Isle of Man untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Isle of Man for the Exchange of Info

PERPRES 95/2006 Pasal 14

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

PERPRES 95/2006 Pasal 15

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat.

PERPRES 98/2021 Pasal 58

**(1) Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan Pungutan** Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/at

PERPU 1/2017 Pasal 6

**(1) Menteri Keuangan dan/ atau pegawai Kementerian** Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (2t Pimpinan dan/ atau pe

PER 7/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Und

PER 7/2025 Pasal 17

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen yang membuktikan status perpajakan pada saat pendaftaran Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, meliputi: - salinan putusan hakim, bagi wanita kawin hidup berpisah; - salinan surat perjanji

PER 7/2025 Pasal 23

**(1) Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 20 ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan atau untuk kepentingan administrasi tertentu.

PER 7/2025 Pasal 24

**(1) Wajib Pajak harus melakukan perubahan data dalam hal** data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya dengan mengajukan permohonan perubahan data. **(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan** pe

PER 7/2025 Pasal 33

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan berupa: - pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membua

PER 9/2025 Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang