Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 38

(1) Masing-masing Panwaslu Kecamatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 41

(1) Sekretaris PPLN/Kepala Sekretariat Panwaslu LN wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana Pemilu yang telah diterima kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c. (2) Pertanggungjawaban dana

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 44

(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu pada Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU/Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga)

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 45

Mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri diatur dengan peraturan KPU/Bawaslu.

PERMEN 137/2022 Pasal 158

Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pela

PERMEN 137/2022 Pasal 160

Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 130

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengis

PERMEN 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 131

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penata

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 5

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b t

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 6

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 7

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu lua

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 8

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: a. belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 9

Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 18

(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 22

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh: a. Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 23

Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota.

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 24

(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bula

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 26

(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dengan melampirkan

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 27

(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untuk Satker Bawaslu Kabup

PERMEN 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 28

(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi menyusun rencana penyaluran dana u