Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 9/2010 Pasal 2

(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer

PERBAN 9/2010 Pasal 8

(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota

PERBAN 9/2010 Pasal 9

Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala D

PERBKN 24/2019 Pasal 23

(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. --- (2) Penata Kelola Pemilu

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 158

Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pela

PERMENDAGRI 137/2022 Pasal 160

Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERMENDAGRI 43/2015 Pasal 204

(1) Seksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pel

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 130

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pemekaran pada provinsi yang dibentuk setelah pemilu tahun 2004 dan telah dilakukan penataan dan pengis

PERMENKEU 164-pmk-05-2011/2011 Pasal 131

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2014, penataan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten induk dan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran pada kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2004 dan telah dilakukan penata

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 5

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b t

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 6

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 7

(1) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu lua

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 8

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi: a. belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 9

Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 18

(1) Untuk keperluan penyaluran dana Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dilakukan pembukaan RDP pada bank umum yang telah melakukan kerja sama dengan KPU/Bawaslu. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 22

(1) PPK Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh: a. Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 23

Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota.

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 24

(1) Berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), PPK Satker KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bula

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 26

(1) PPK Satker KPU Kabupaten/Kota atas nama KPA Satker KPU Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran/BPP Satker KPU Kabupaten/Kota untuk membayar/mentransfer sejumlah dana kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri, dengan melampirkan

PERMENKEU 181-pmk-05-2022/2022 Pasal 27

(1) Penyaluran dana untuk anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS ke RDP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP Satker Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Untuk Satker Bawaslu Kabup