Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 10/pmk Pasal 4

**(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap** importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara. **) **(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan** terhadap impo

KEMENKEU 10/pmk Pasal 5

**(1) Terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal ( certificate of origin)

KEMENKEU 10/pmk Pasal 5

**(1) Dalam hal importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya berasal dari negara yang** dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas impo

KEMENKEU 10/pmk Pasal 6

**(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku** sepenuhnya terhadap barang impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang: - dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian

KEMENKEU 10/pmk Pasal 3

Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 JUga berlaku dalam hal terdapat: - perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2 0 1 7; - perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 20 17 da

KEMENKEU 10/pmk Pasal 8

( 1 ) Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan penambahan atau pengurangan alokasi anggaran yang clapat cligunakan oleh Kementerian/ Lembaga, termasuk Satker Baclan Layanan Umum. AfJW www.jdih.keme

KEMENKEU 10/pmk Pasal 9

( 1 ) Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) huruf b bersifat menambah atau mengurang1 Pagu Anggaran belanja Tahun Anggaran berkenaan.

KEMENKEU 10/pmk Pasal 13

( 1 ) Perubahan anggaran belanja dan/ atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/ atau pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi: - perubahan anggaran Kegiatan Kementeria

KEMENKEU 10/pmk Pasal 14

( 1 ) Perubahan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penambahan/pengurangan Pagu A11ggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain penambahan/pengurangan dana bagi hasil yang didistribusikan kepa

KEMENKEU 10/pmk Pasal 16

( 1) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program clalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber clari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana climaksucl clalam Pasal 2 ayat (3) huruf b clapat clilakukan untuk memenuh

KEMENKEU 10/pmk Pasal 17

( 1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja Satker Badan Layanan Umum. **(2) Ketentuan lebih lanjut meng

KEMENKEU 10/pmk Pasal 19

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian s1sa kewajiban pembayaran Kegiatan/ proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e dapat dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan clan Pembangunan

KEMENKEU 10/pmk Pasal 20

( 1) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman clan/ atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f me

KEMENKEU 10/pmk Pasal 22

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kernen terian / Lem baga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf h dapat dilakukan sep

KEMENKEU 10/pmk Pasal 23

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i merupakan pergeseran anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni karena adanya kekurangan alokasi anggaran untuk p

KEMENKEU 10/pmk Pasal 24

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA. **(2) Untuk tiap-tiap tung

KEMENKEU 10/pmk Pasal 25

( 1) Pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan dalam rangka efisiensi pendanaan dan/atau percepatan pencapaian kinerja se buah Kegiatan.

KEMENKEU 10/pmk Pasal 26

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) lokasi yang sama a tau antarlokasi dan/ atau antarkewenangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(3) huruf 1 dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan** p

KEMENKEU 10/pmk Pasal 27

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka pembukaan kantor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat dilakukan dalam hal kʾtentuan mengenai pembentukan kantor baru telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayaguna

KEMENKEU 10/pmk Pasal 28

( 1 ) Pergeseran anggaran dalam 1 ( satu) Program yang sama dalam rangka penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf n dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana. **(2) Pergeseran angg