Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi

PERMENKEU 221-pmk-07-2019/2019 Pasal 7

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (

PERMENKLHBPH 10/2025 Pasal 8

Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupaka

PERMENKLHBPH 18/2025 Pasal 29

(1) Walidata Geospasial melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT lingkungan hidup (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PERMENLH 03/2014 Pasal 4

(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t

PERMENLH 11/2012 Pasal 2

Ruang lingkup pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan penyidikan; dan c. administrasi penyidikan.

PERMENLH 11/2012 Pasal 3

Pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH 13/2010 Pasal 6

(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Kepala instansi

Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratura

PERMENLH 15/2011 Pasal 2

Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH 16/2012 Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. (2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL.

PERMENLH 17/2012 Pasal 1

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan: a. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan b.

PERMENLH 17/2012 Pasal 2

Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar: a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap; b. kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat; c. p

PERMENLH 17/2012 Pasal 3

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENLH 17/2012 Pasal 4

Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat: a. pendahuluan; b. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan<

PERMENLH 18/2012 Pasal 66

Deputi Bidang Tata Lingkungan terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, selanjutnya disebut dengan Asisten Deputi 1/I; b. Asi

PERMENLH 19/2008 Pasal 4

(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. --- Page 6 --- 6 (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkun

PERMENLH 19/2008 Pasal 5

(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan

PERMENLH 26/2012 Pasal 7

(1) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pengadaan: a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber ti

PERMENLH 2/2011 Pasal 9

Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara m