Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-14-men-x-2010/2010 Pasal 61

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupat

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan waj

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan pemahaman penget

PERMENAKERTRANS per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 7

Pengesahan PP dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 10

(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Ins

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 12

(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi keten

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk meng

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 7

Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 10/2018 Pasal 34

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

PERMENAKER 10/2018 Pasal 37

Pengawasan terhadap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai denga

PERMENAKER 10/2018 Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 964); dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang

PERMENAKER 10/2021 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 10/2022 Pasal 7

(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah

PERMENAKER 10/2022 Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) (Berita Negara Republik INDONESI

PERMENAKER 10/2025 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 823), dicabut dan dinyata

PERMENAKER 11/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk

PERMENAKER 11/2024 Pasal 17

(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut: a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur

PERMENAKER 11/2024 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), masih

PERMENAKER 11/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengolahan, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan p