Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKER 10/2022 Pasal 7

(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah

PERMENAKER 10/2022 Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) (Berita Negara Republik INDONESI

PERMENAKER 10/2025 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 823), dicabut dan dinyata

PERMENAKER 11/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk

PERMENAKER 11/2024 Pasal 17

(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut: a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur

PERMENAKER 11/2024 Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), masih

PERMENAKER 11/2024 Pasal 25

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 12/2019 Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengolahan, penyajian, pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan p

PERMENAKER 12/2019 Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 705A, Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, infrastruktur, dan keamanan teknologi informasi ketenagakerjaan; b. penyiapan pelaksanaan

PERMENAKER 12/2020 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 12/2021 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERMENAKER 12/2023 Pasal 4

Pendanaan program Dekonsentrasi kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pendanaan program Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di bidang ketenagakerjaan bersumber pada anggaran dan belanja negara tahun anggaran 2024 melalui daftar isian pelaksanaan.

PERMENAKER 13/2019 Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 602), dicabut dan diny

PERMENAKER 13/2023 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian -- 4 -- Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1151), dicabut d

PERMENAKER 13/2024 Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 953): dan b. Peraturan

PERMENAKER 14/2018 Pasal 24

(1) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Tunjangan kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017. (3) Pajak penghasilan atas tun

PERMENAKER 14/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Laporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. PBBR sektor ketenagakerjaan yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku; dan b. permohonan PBBR sektor ketenagakerjaan yang telah diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

PERMENAKER 14/2025 Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nom

PERMENAKER 16/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Talenta adalah potensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Ketenagakerjaan yang terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural. 2. Manajemen Talenta adalah proses mengidentifikasi, mengakuisisi, menyeleksi, dan memetakan