Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 6/2014 Pasal 42

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil pe

PERBAN 6/2014 Pasal 43

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu

PERBAN 6/2014 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran admini

PERBAN 6/2014 Pasal 46

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri yang daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain mencegah agar tidak terjadi proses mobilisasi Warga Negara INDONESIA untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu di luar negeri. (2) Untuk mencegah terjadinya proses mobilisasi Warga Negara INDO

PERBAN 7/2014 Pasal 2

Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; b. memastikan proses penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,

PERBAN 8/2008 Pasal 5

Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain: a. bertugas pada fungsi reserse kriminal; b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab; c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undan

PERBAN 8/2008 Pasal 6

(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa : a. pelanggaran administrasi Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu. (2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ket

PERBAN 8/2014 Pasal 2

(1) Sengketa antarPeserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sengketa antarPeserta Pemilu da

PERBAN 8/2014 Pasal 3

Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

PERBAN 8/2014 Pasal 4

Sengketa antarPeserta Pemilu berasal dari: a. laporan/temuan dugaan pelanggaran; b. laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antarPeserta Pemilu; atau c. temuan Sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERBAN 8/2014 Pasal 5

(1) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. (2) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/ata

PERBAN 8/2014 Pasal 6

(1) Laporan yang berupa Permohonan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu merupakan laporan yang telah diverifikasi Pengawas Pemilu dinyatakan sebagai sengketa antarPeserta Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan sesuai d

PERBAN 8/2014 Pasal 7

(1) Temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan informasi dugaan Sengketa Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Format laporan temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud p

PERBAN 8/2014 Pasal 8

Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diambil alih oleh Pengawas Pemilu setingkat di atasnya dengan pertimbangan Pengawas Pemilu yang bersangkutan.

PERBAN 8/2014 Pasal 15

(1) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengawas Pemilu membuat keputusan

PERBAN 8/2014 Pasal 16

(1) Sengketa Pemilu dinyatakan selesai oleh Pengawas Pemilu, jika: a. telah tercapainya musyawarah dan mufakat; atau b. telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Dalam hal Termohon atau kuasanya setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut

PERBAN 8/2014 Pasal 17

Pengambilan keputusan penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Pengawas Pemilu dilakukan melalui pleno.

PERBAN 8/2014 Pasal 18

(1) Dalam hal Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 membutuhkan keputusan yang cepat, Pengawas Pemilu dapat memutus Sengketa antarPeserta Pemilu ditempat terjadinya sengketa. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada angg

PERBAN 8/2014 Pasal 20

Dalam hal Sengketa Pemilu melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, dan salah satu pihak yang bersengketa tersebut meninggal dunia atau tidak hadir, proses Sengketa Pemilu tetap dilanjutkan dengan tidak melibatkan pihak yang meninggal dunia atau tidak hadir.

PERBAN 8/2014 Pasal 22

(1) Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur dalam hal: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas