Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 109/pmk Pasal 13

**(1) Dalam hal penggunaan sisa Maksimum Pencairan (MP)** dana PNBP pada tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mengakibatkan pagu PNBP dalam DIPA tidak mencukupi, Satker melakukan revisi anggaran. **(2) Revisi anggaran sebagaiman

KEMENKEU 109/pmk Pasal 15

**(1) Pembayaran dengan mekanisme Pembayaran LS** sebagaimana dimaksud · dalam Pasal 14 ayat ( 1) dilaksanakan untuk pembayaran tagihan dengan ketentuan: - nilainya di atas RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada satu penerima/penyedia ba

KEMENKEU 109/pmk Pasal 16

Dalam rangka pembayaran dengan mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Satker dapat diberikan UP dengan ketentuan sebagai berikut: - 1 / 12 (satu per dua belas) dari pagu DIPA PNBP maksimal Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu sampai den

KEMENKEU 109/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal diperlukan, KPA dapat mengajukan** permintaan persetujuan UP melampaui besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal** Perbendah

KEMENKEU 109/pmk Pasal 24

Penggantian UP oleh Benclahara Pengeluaran sebagaimana climaksucl clalam Pasal 22 atau oleh BPP sebagaimana climaksucl clalam Pasal 23 clilakukan berclasarkan Maksimum Pencairan (MP) clana PNBP.

KEMENKEU 109/pmk Pasal 26

Pengajuan TUP oleh KPA kepacla Kepala KPPN se bagaimana climaksucl clalam Pasal 25 ayat (1), ticlak clapat melebihi Maksimum Pencairan (MP) clana PNBP. --- --- Page 15 --- - 15 -

KEMENKEU 109/pmk Pasal 29

**(1) Satker yang terdiri dari beberapa Subsatker, Daftar** Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilampiri dengan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP masing-masing Subsatker. **(2) Kebenaran perhi

KEMENKEU 109/pmk Pasal 30

PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP­ UP/TUP / GUP /PTUP / GUP Nihil/LS kepada PPSPM dengan dilampiri: 1. Dokumen pendukung SPP-UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil/LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai mekanism

KEMENKEU 109/pmk Pasal 31

**(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP** beserta dokumen yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. **(2) Dalam hal pemeriksaan dan penguJian SPP beserta** dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbi

KEMENKEU 109/pmk Pasal 33

Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dan Rincian Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP masmg­ masing Subsatker sebagaimana dimaksud dalam Pa

KEMENKEU 109/pmk Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. 1- --- --- Pag

KEMENKEU 109/pmk Pasal 3

Tarif layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 huruf a, terdiri atas: - Tarif Seleksi Ujian Masuk; - Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana; - Tarif Program Pascasarjana; dan - Tarif Layanan Akademik Lainnya.

KEMENKEU 109/pmk Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: - Tarif Pusat Pengembangan Bahasa; - Tarif Perpustakaan; - Tarif Layanan Kopertais; - Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung; dan - Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor.

KEMENKEU 109/pmk Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Program Pascasarjana, dan Tarif Layanan Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, serta Tarif Pusat Pengembangan Bahasa, Tarif Perpustakaan, Tarif Layanan Kopertais sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEMENKEU 109/pmk Pasal 6

Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur menger:ai tJ. --- --- Page 4 --- - 4 - biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri d

KEMENKEU 109/pmk Pasal 7

Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung serta Tarif Penggunaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama. Pasal<

KEMENKEU 109/pmk Pasal 9

(1 ) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2017/2018. **(2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum**

KEMENKEU 109/pmk Pasal 12

**(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif** layanan sampai dengan Oo/o (nol persen) dari Tarif Uang Kuliah Tunggal Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. **(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** pa

KEMENKEU 10/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 33 Tahun 2022) Tanggal Berlaku: 1 April 2022 **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 74 Tahun 2023)

KEMENKEU 10/pmk Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: **) - bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau **) - bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. **)