Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 18/2012 Pasal 66

Deputi Bidang Tata Lingkungan terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, selanjutnya disebut dengan Asisten Deputi 1/I; b. Asi

PERMENLH 19/2008 Pasal 4

(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. --- Page 6 --- 6 (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkun

PERMENLH 19/2008 Pasal 5

(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan

PERMENLH 26/2012 Pasal 7

(1) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pengadaan: a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber ti

PERMENLH 2/2011 Pasal 9

Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara m

PERMENLH 2/2012 Pasal 10

(1) Pejabat PPNSLH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan se

PERMENLH 2/2012 Pasal 17

Dalam hal terjadi mutasi pejabat PPNSLH di instansi lingkungan hidup daerah, kepala instansi lingkungan hidup daerah harus melaporkan mutasi pejabat PPNSLH kepada Menteri.

PERMENLH 4/2013 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bagi Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup serta bagi para pihak yang bersengketa. www.djpp.kemenkumham.

PERMENLH 4/2013 Pasal 10

(1) Menteri bertugas dan berwenang melaksanakan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang: a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas provinsi; b. tidak diselesaikan oleh gubernur atau bupati/walikota; c. diserahkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri; dan/atau

PERMENLH 5/2012 Pasal 2

(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahka

PERMENLH 65-menlhk-setjen-20152015/2016 Pasal 3

…1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana

PERMENLH 6/2012 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman kepada instansi lingkungan hidup daerah provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup<

PERMENLH 7/2014 Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan/atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dalam: a. menentukan kerugian lingkungan hidup; dan b. melakukan penghitungan besarnya

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 17

(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan Hari Lingkungan

Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERMENLH p-3-menlhk-pskl-set-1-1-2016/2016 Pasal 29

(1) Penerima penghargaan kalpataru dapat melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sekitarnya. (2) Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan program K

PERMENLH p-37-menlhk-setjen-2015/2015 Pasal 65

Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

PERMENLH p-52-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 4

(1) Standar kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar kompetensi manajerial jabatan pimpina

PERMENLH p-63-menlhk-setjen-2015/2016 Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.

PERMENLH p-65-menlhk-setjen-kum-1-7-2016/2016 Pasal 12

(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evalu