Pencarian
(1) Pemulihan kualitas udara sesuai dengan standar kesehatan manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c wajib dilakukan oleh setiap orang yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara. (2) Pemulihan kualitas udara yang diakibatkan oleh terjadi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan tata cara pengawasan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2), ayat (3), Pasal 160, dan Pasal 161, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup dalam RPPLH diarahkan untuk: a. memelihara kualitas air dan mempertahankan kestabilan ketersediaan air; b. mempertahankan dan memelihara kualitas udara; c. meningkatkan dan memelihara kualitas t
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk memelihara kualitas air dan mempertahankan kestabilan ketersediaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan: a. mengembangkan basis data dan informa
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk mempertahankan dan memelihara kualitas udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dilakukan dengan: a. mengendalikan pencemaran udara; dan b. meningkatkan kapasitas
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk meningkatkan dan memelihara kualitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dilakukan dengan: a. mengendalikan kegiatan yang mengakibatkan penurunan kualitas
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk mengurangi laju kerusakan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan dengan: a. mengembangkan pengetahuan pemanfaatan tumbuhan dan hewan be
(1) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan lingkungan hidup melakukan pengawasan mutu pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD provinsi dan RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota di wilayahnya.
(2) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan
Persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persyaratan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(1) Penyaluran dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a digunakan untuk: a. pengendalian perubahan iklim; b. pengelolaan hutan berkelanjutan (sustainable forest management); c. pengendalian
(1) BLU BPDLH menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pencatatan dan pelaporan atas transaksi Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH
(1) BLU BPDLH menyampaikan laporan kinerja Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup kepada Direktur Jenderal secara semesteran.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta BLU BPDLH untuk menyampaikan laporan lain terkait Pengelolaan Dana Lingkungan
(1) BLU BPDLH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama BLU BPDLH dapat: a. membentuk tim teknis; dan/atau b. meminta bantuan pihak lainnya. (3
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri atas: a. tarif layanan kerja samapengelolaan dana lingkungan hidup; dan b. tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi li
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pembinaan sumber daya manusia pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis dan/atau menunjuk tenaga ahli yang terkait.
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provin
