Pencarian
Deputi Bidang Tata Lingkungan terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor, selanjutnya disebut dengan Asisten Deputi 1/I; b. Asi
(1) Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. --- Page 6 --- 6 (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkun
(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang lingkungan
(1) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi pengadaan: a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber ti
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara m
(1) Pejabat PPNSLH bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan se
Dalam hal terjadi mutasi pejabat PPNSLH di instansi lingkungan hidup daerah, kepala instansi lingkungan hidup daerah harus melaporkan mutasi pejabat PPNSLH kepada Menteri.
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bagi Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup serta bagi para pihak yang bersengketa. www.djpp.kemenkumham.
(1) Menteri bertugas dan berwenang melaksanakan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang: a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas provinsi; b. tidak diselesaikan oleh gubernur atau bupati/walikota; c. diserahkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri; dan/atau
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. (2) Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahka
…1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana
Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman kepada instansi lingkungan hidup daerah provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup daerah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembiayaan penerapan SPM Bidang Lingkungan Hidup<
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Lingkungan Hidup Pusat dan/atau Instansi Lingkungan Hidup Daerah dalam: a. menentukan kerugian lingkungan hidup; dan b. melakukan penghitungan besarnya
(1) Nama penerima penghargaan Kalpataru diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada saat upacara pemberian penghargaan Kalpataru. (2) Pemberian penghargaan Kalpataru diselenggarakan setiap tahun pada bulan Juni dalam rangka peringatan Hari Lingkungan
Dewan Pertimbangan Penghargaan Kalpataru dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) Penerima penghargaan kalpataru dapat melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sekitarnya. (2) Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan program K
Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Standar kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar kompetensi manajerial jabatan pimpina
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dapat diatur dengan Peraturan Eselon I sesuai bidang tugasnya.
(1) LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan monitoring dan evalu
