Pencarian
Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab
SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a
Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupat
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan waj
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan pemahaman penget
Pengesahan PP dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk
(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Ins
(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi keten
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk meng
Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.
Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan terhadap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai denga
Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 964); dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
