Pencarian
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) setelah berkoordinasi deng
(1) Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Mekanisme pengalokasian dan pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial dan
Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. (2) Pendaftaran perjanjian pemborongan
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana umum, program dan anggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian, evaluasi dan laporan serta penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 2. Ketentuan Pas
(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada
(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian kerja perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada
Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan Perwalu maka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melaporkan kepada Atase Ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Ser
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access), dicabut dan dinyatakan tidak be
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tuga
Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab
SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a
Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.
Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
