Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS per-07-men-v-2010/2010 Pasal 33

Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab

PERMENAKERTRANS per-10-men-v-2009/2009 Pasal 5

SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 2

Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 13

Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

PERMENAKERTRANS per-11-men-x-2011/2011 Pasal 4

Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a

PERMENAKERTRANS per-13-men-x-2011/2011 Pasal 14

Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.

PERMENAKERTRANS per-13-men-x-2011/2011 Pasal 16

Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

PERMENAKERTRANS per-14-men-x-2010/2010 Pasal 61

Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupat

PERMENAKERTRANS per-15-men-x-2010/2010 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SPM Bidang Ketenagakerjaan, adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan waj

PERMENAKERTRANS per-15-men-xi-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah satu kesatuan sistem informasi pengawasan ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi dalam rangka peningkatan pemahaman penget

PERMENAKERTRANS per-16-men-xi-2011/2011 Pasal 7

Pengesahan PP dilakukan oleh: a. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; b. kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 10

(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; (2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Ins

PERMENAKERTRANS per-18-men-xii-2011/2011 Pasal 12

(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi keten

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk meng

PERMENAKERTRANS per-19-men-ix-2009/2009 Pasal 7

Teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dan dikembangkan sesuai kebutuhan dalam penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan.

PERMENAKER 10/2018 Pasal 34

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

PERMENAKER 10/2018 Pasal 37

Pengawasan terhadap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai denga

PERMENAKER 10/2018 Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 964); dan b. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang

PERMENAKER 10/2021 Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.