Langsung ke konten

Pencarian

PERMENAKERTRANS 16/2015 Pasal 63

(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) setelah berkoordinasi deng

PERMENAKERTRANS 18/2014 Pasal 9

(1) Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Mekanisme pengalokasian dan pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial dan

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 5

Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.

PERMENAKERTRANS 19/2012 Pasal 10

(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. (2) Pendaftaran perjanjian pemborongan

PERMENAKERTRANS 1/2014 Pasal 91

(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi

PERMENAKERTRANS 2/2013 Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana umum, program dan anggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian, evaluasi dan laporan serta penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 2. Ketentuan Pas

PERMENAKERTRANS 40/2015 Pasal 10

(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada

PERMENAKERTRANS 4/2013 Pasal 7

(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian kerja perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada

PERMENAKERTRANS 6/2013 Pasal 7

Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan Perwalu maka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melaporkan kepada Atase Ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERMENAKERTRANS 8/2016 Pasal 13

(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Ser

PERMENAKERTRANS 9/2016 Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access), dicabut dan dinyatakan tidak be

PERMENAKERTRANS per-02-men-2011/2011 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tuga

PERMENAKERTRANS per-07-men-v-2010/2010 Pasal 33

Pengawasan terhadap pelaksanaan program asuransi TKI yang diselenggarakan oleh konsorsium asuransi TKI, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kab

PERMENAKERTRANS per-10-men-v-2009/2009 Pasal 5

SIPPTKI ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 2

Pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan data dan informasi ketenagakerjaan yang benar, akurat, lengkap, dan berkesinambungan.

PERMENAKERTRANS per-11-men-v-2009/2009 Pasal 13

Hasil pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

PERMENAKERTRANS per-11-men-x-2011/2011 Pasal 4

Tata Naskah Dinas ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.

PERMENAKERTRANS per-12-men-x-2011/2011 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan legalisasi Perjanjian Kerja Sama Penempatan antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna, Perjanjian Penempatan TKI a

PERMENAKERTRANS per-13-men-x-2011/2011 Pasal 14

Untuk kepentingan hukum dan pengendalian risiko bahaya di tempat kerja, Pegawai Pengawas ketenagakerjaan dapat meminta pengurus dan/atau pengusaha untuk memutahirkan data pengukuran faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.

PERMENAKERTRANS per-13-men-x-2011/2011 Pasal 16

Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.