Pencarian
(1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor harus dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Keterangan St
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah te
(1) Setiap penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan s
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
(1) Atas pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Saat pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pa
(1) Wajib Pajak dalam yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. tindakan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang mengakibatkan atau akan mengakibatkan p
(1) Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Peraturan Perpajakan II atas: a. surat ketetapan pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang menjalankan usaha atau melaku
(1) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan: a. pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa akan dilaksanakan MAP dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi M
(1) Penerimaan Negara dalam mata uang asing terdiri dari: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak Non-Migas; dan c. Penerimaan Pengembalian Belanja yang bukan bersumber dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri. (2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 T
(1) Pemenuhan ketentuan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan ayat (4) oleh pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan dituangkan dalam Surat Pernyataan Harga KBH2 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I (Form M-1) Peraturan Menteri ini. (2) Surat Pernyataan s
Biaya pelaksanaan verifikasi pelaksanaan program sebagaimana dimaksud Pasal 1 dibebankan kepada peserta PPKB sebagai pemohon penetapan penerima fasilitas perpajakan.
Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa k
(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang INDONESIA dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (2) Perlakuan perpajakan
(1) Setiap penerbitan persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Konfirmasi status wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaima
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem
