Pencarian
(1) Sengketa antarPeserta Pemilu merupakan sengketa yang melibatkan pihak: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. calon Anggota DPD yang terdaftar di dalam Daftar Calon Tetap. (2) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sengketa antarPeserta Pemilu da
Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
Sengketa antarPeserta Pemilu berasal dari: a. laporan/temuan dugaan pelanggaran; b. laporan yang berupa Permohonan penyelesaian antarPeserta Pemilu; atau c. temuan Sengketa Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sengketa yang disampaikan melalui mekanisme dugaan pelanggaran. (2) Laporan/temuan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui dan/ata
(1) Laporan yang berupa Permohonan penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu merupakan laporan yang telah diverifikasi Pengawas Pemilu dinyatakan sebagai sengketa antarPeserta Pemilu. (2) Penyelesaian sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan sesuai d
(1) Temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan informasi dugaan Sengketa Pemilu yang disampaikan oleh masyarakat. (2) Format laporan temuan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud p
Penyelesaian Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diambil alih oleh Pengawas Pemilu setingkat di atasnya dengan pertimbangan Pengawas Pemilu yang bersangkutan.
(1) Penyelesaian Sengketa antarPeserta Pemilu dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak temuan dan/atau laporan diterima. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pengawas Pemilu membuat keputusan
(1) Sengketa Pemilu dinyatakan selesai oleh Pengawas Pemilu, jika: a. telah tercapainya musyawarah dan mufakat; atau b. telah membuat keputusan yang bersifat final dan mengikat. (2) Dalam hal Termohon atau kuasanya setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut secara patut
Pengambilan keputusan penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Pengawas Pemilu dilakukan melalui pleno.
(1) Dalam hal Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 membutuhkan keputusan yang cepat, Pengawas Pemilu dapat memutus Sengketa antarPeserta Pemilu ditempat terjadinya sengketa. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada angg
Dalam hal Sengketa Pemilu melibatkan lebih dari 2 (dua) pihak, dan salah satu pihak yang bersengketa tersebut meninggal dunia atau tidak hadir, proses Sengketa Pemilu tetap dilanjutkan dengan tidak melibatkan pihak yang meninggal dunia atau tidak hadir.
(1) Permohonan penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur dalam hal:
a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia;
b. Pemohon atau kuasanya tidak datang dan hadir dalam pertemuan pertama setelah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Pengawas
(1) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU membentuk Peraturan KPU. (2) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daer
(1) Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan ini. (2) Untuk keperluan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota
Apabila dilakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008, program, jadwal, dan tahapan Pemilu Kepala D
(1) Penata Kelola Pemilu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. --- (2) Penata Kelola Pemilu
Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pela
Susunan organisasi Subdirektorat Fasilitasi Pemilu dan Pengembangan Demokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pel
