Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 6/2014 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Luar harus mencatat, meminta, dan memiliki data surat suara yang dikirimkan melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus mencatat, meminta dan memiliki data surat suara yang disiapkan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam drop box. (3) Pe

PERBAN 6/2014 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan TPSLN tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkoordinasi dengan KPPSLN untuk memastikan bahwa pembuatan TPSLN telah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan sua

PERBAN 6/2014 Pasal 21

(1) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi proses distribusi alat kelengkapan, dukungan perlengkapan pemungutan, dan penghitungan suara. (2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan adanya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkap

PERBAN 6/2014 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih dan saksi telah ada di TPSLN sebelum rapat pemungutan suara dimulai. (3) Dalam hal p

PERBAN 6/2014 Pasal 24

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memegang dan wajib mengetahui agenda rapat Pemungutan Suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan agenda rapat Pemungutan suara dilaksanakan seluruhnya oleh KPPSLN.

PERBAN 6/2014 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai tata cara pemberian suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pemberian kesempatan kepada Pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan urutan kehadiran

PERBAN 6/2014 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memperhatikan dan mengingatkan kepada KPPSLN untuk mencatat secara baik dan benar Pemilih yang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan paspor atau identitas lain ke dalam formulir. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada aya

PERBAN 6/2014 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih yang menuju bilik suara dapat memberikan suaranya secara aman dan terjaga kerahasiaannya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Pemilih yang telah memberikan suara mencelupkan salah sat

PERBAN 6/2014 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan kotak suara dijaga, disegel, dan dalam kondisi utuh setelah Pemungutan Suara di TPSLN. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara khusus dan melekat dalam penerimaan suara melalui pos dan/atau pengambilan suara melalui Drop Box. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memiliki data mengenai Pemilih yang

PERBAN 6/2014 Pasal 31

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri hadir di TPSLN paling lambat 1 (satu) jam sebelum dilaksanakannya Penghitungan Suara di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Setelah di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek kesiapan sarana dan prasar

PERBAN 6/2014 Pasal 32

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus melakukan pengecekan secara langsung bahwa KPPSLN dalam mencatat dan/atau mengisi formulir dilakukan secara cermat dan teliti. (2) Pengawasan pencatatan dan/atau pengisian dilakukan terhadap: a. jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DP

PERBAN 6/2014 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN melakukan penghitungan dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan penghitungan suara dimulai; b. menghitungan jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat pemungutan suara; www.djpp.kemenkumham.go.id c

PERBAN 6/2014 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Saksi Peserta Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara menerima formulir model C-LN Penghitungan dan model C1-LN dan lampiran model C1-LN. (2) Dalam hal Partai Politik tidak menghadirkan saksi pada rapat Pemungutan Su

PERBAN 6/2014 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan dan mengingatkan KPPSLN untuk mengumumkan formulir model C1-LN dan lampiran model C1- LN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mendokumentasikan kegiatan KPPSLN dalam melaksanakan pengumuman sebagaimana dimak

PERBAN 6/2014 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut melihat secara cermat dan teliti kegiatan pencocokan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri i

PERBAN 6/2014 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri agar surat suara yang disediakan di dalam Drop Box sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam DPTLN dan/atau data jumlah pemilih yang akan memberikan suara me

PERBAN 6/2014 Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menyaksikan pembukaan dan proses mengeluarkan isi Drop Box. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut menyaksikan secara cermat dan teliti pernyataan sah atau tidak sah pencoblosan surat suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri wa

PERBAN 6/2014 Pasal 40

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan alat kelengkapan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di wilayah kerjanya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan catatan khusus terkait keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan pr

PERBAN 6/2014 Pasal 41

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan terhadap Kotak Suara yang diserahkan oleh KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara da