Pencarian
**(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan** Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). **(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau** Kepala Kantor Pelayanan
**(1) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean** dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). **(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: -
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan batas-batas kawasan dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 (1) untuk kepentingan pengaw
( 1) Pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean, dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (2). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 13 ---
( 1) Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (3) dicabut dalam hal: - tidak terdapat kegiatan kepabeanan di Kawasan Pabean dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; - pengelola
( 1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13 ayat (1). **(2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau** Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat
( 1) Pengusaha TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS harus memiliki izin operasional dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. **(2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)** diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan surat pemberitahuan . memulai ope
**(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS, pengusaha TPS harus ;memberitahukan adanya perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor' Pabean yang mengawasi TPS. **(2) Kepala Kantor Pabean yan
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, jika pengusaha TPS: - tidak mematuhi ketentuan mengenai kewajiban pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabea
**(1) Operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 21 ayat ( 1) dibekukan jika: - pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Oaerah Pa bean melalui luar Daerah Pa bea
**(1) Pembekuan operasional kegiatan TPS sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 29 dicabut jika: - pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/ atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pa
**(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dicabut dalam hal: - Operasional Kegiatan TPS dalam status pembekuan selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus; - TPS tidak menjalankan kegiatan/usaha di l?idang kepabeana
**(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang** menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama, melakukan penelitian terhadap permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34 a
**(1) Penunjukan TPS Pusat Distribusi dicabut jika:** - Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); - tidak memenuhi persyaratan sebagai TPS Pusat Distribusi; - Pengusaha TPS Pusat Distribusi tidak memenuhi ke
Dalam hal Pengelola Kawasan Pabean dan pengusaha TPS merupakan pihak yang sama, penyediaan: - sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan oleh pengelola Kawasan. Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
…1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan** Utama · yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), ### Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal
Rumah Sakit yang merupakan Subsatker menyampaikan fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Satker.
**(1) Penyetoran PNBP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan dengan pengisian surat setoran yang paling sedikit memuat: - Kementerian Negara/Lembaga; - Unit Organisasi; - Satker; - Akun Penerimaan; - Jumlah Penerima
**(1) Besarnya dana PNBP -untuk membiayai belanja Negara** ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker. **(2) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada masmg** masing Satker ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP pada masing-masing Satker ke Kas Negara. **(3)
**(1) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diperoleh dari formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) - JPS MP Maksimum Pencairan PPP Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan JS Jumlah Setoran JPS J
