Pencarian
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan terdiri atas: a. tarif layanan kerja samapengelolaan dana lingkungan hidup; dan b. tarif layanan pembiayaan usaha kehutanan dan investasi li
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pembinaan sumber daya manusia pada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Utama dapat membentuk tim teknis dan/atau menunjuk tenaga ahli yang terkait.
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provin
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. eselon I pembina masing- masing kegiatan serta Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan atas penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (
Dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Seksi Wilayah I dan Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dapat dibantu oleh pos penegakan hukum lingkungan hidup yang merupaka
(1) Walidata Geospasial melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT lingkungan hidup (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(1) Proper dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. (2) Pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan t
Ruang lingkup pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas: a. pendahuluan; b. pelaksanaan penyidikan; dan c. administrasi penyidikan.
Pedoman penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Kepala instansi
Penghitungan ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan tata cara penghitungan ganti kerugian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peratura
Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. (2) Dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Amdal; b. formulir UKL-UPL; dan c. SPPL.
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan dimaksudkan sebagai acuan: a. pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup; dan b.
Pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar: a. pemberian informasi yang transparan dan lengkap; b. kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat; c. p
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat: a. pendahuluan; b. tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan<
