Pencarian
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak mau
Program pengembangan infrastruktur penunjang bagi penanggulangan kemiskinan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi : a. pengembangan infrastruktur untuk memperlancar akses di seluruh wilayah; b. perluasan akses masyarak
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .
(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .
(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokume
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .
Apabila pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya . B A B XI K E T E N T U A N P E N Y I D I
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. (2) Pengikutsertaan masyara
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tanda daftar SPPL kepada SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup. (2) SPPL yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya wajib melakukan perubahan SPPL. (3) Perubahan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perubahan Usaha
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Walikota. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah izin atau rekomendasi kelayakan lingkungan
(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Dalam membantu pelaksanaan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Walikota dapat mengangkat PPLHD yang bert
(1) Kawasan strategis kota fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) huruf b meliputi: a. kawasan Waduk Jatibarang; b. kawasan reklamasi pantai; c. kawasan Banjir Kanal Barat; dan d. kawasan Banjir Kanal Timur. (2) Rencana Kawasan
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran,
KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c, mencakup: a. Kawasan Danau Beratan, Danau Buyan dan Danau Tamblingan dan sekitarnya di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng; b. Kawasan Danau Batur d
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerb
Strategi pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. mengembangkan dan meningkatkan fungsi PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pintu gerb
Pemerintah Daerah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Gubernur sesuai kewenangannya mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan dan/atau evaluasi KRP yang menjadi obyek KLHS. (2) Penyusunan dan/atau evalu
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang berada di wilayahnya. (2) Penunjukan laboratorium lingkungan seb
