Pencarian
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan penghormatan, perlindungan, d
melaksanakan oleh Asistcn sebagaimana dimaksucl pacla Kerja dan Transmigrasi (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan ketenagakerjaan elan ketransmigrasian. (2) Untuk melaksanakan tugas ayat (1), Dinas Tenaga menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan ren
Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak Pekerja dan kewajiban Pemberi Kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbit
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang program: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; dan c. Jaminan Hari Tua. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud da
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari Pekerjanya, dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, Gubernur mensyaratkan pemenuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha swasta yang mengajukan dan/atau perpanjangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(1) Gubernur melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana
(1) Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap:
a. pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37;
dan
b. keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Keten
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk piagam penghargaan. (3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian peng
Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri atas: a. Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan; b. Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan c. Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik demografi; b. pelaksanaan penyiapan, p
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas <
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan monitoring terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setiap 1 (satu) tahun. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peng
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerja sama.
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Kerja sama bilateral dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(1) Kerja sama ASEAN lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mendukung integrasi pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN. (2) Pertemuan Kerja sama ASEAN lainnya dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon I
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. S
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berk
