Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas <
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan monitoring terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setiap 1 (satu) tahun. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peng
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian kerja sama.
RPJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dalam kurun waktu 2010-2025 untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Kerja sama bilateral dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing atau lembaga asing non-pemerintah yang bergerak di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(1) Kerja sama ASEAN lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kerja sama regional di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mendukung integrasi pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN. (2) Pertemuan Kerja sama ASEAN lainnya dipimpin oleh Pejabat setingkat Eselon I
Menteri mendelegasikan wewenang kepada: a. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menandatangani penetapan angka kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan jenjang madya golongan IV/b sampai dengan golongan IV/c; dan b. S
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berk
(1) Pencabutan IMTA Perpanjangan untuk lokasi kerja TKA dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dilakukan atas dasar rekomendasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. (2) Pencabutan IMTA Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) setelah berkoordinasi deng
(1) Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Mekanisme pengalokasian dan pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial dan
Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
(1) Perjanjian pemborongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. (2) Pendaftaran perjanjian pemborongan
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana umum, program dan anggaran ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, bahan nota keuangan dan RAPBN Kementerian, evaluasi dan laporan serta penyusunan bahan rapat Sekretaris Jenderal dan Menteri. 2. Ketentuan Pas
(1) Perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada
(1) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari Pejabat yang menangani ketenagakerjaan pada Perwakilan di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian kerja perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dihada
Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan Perwalu maka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melaporkan kepada Atase Ketenagakerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pembinaan Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilakukan oleh Administrator bersama dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di KEK. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi dan fasilitasi pembentukan Forum Ser
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP.45/DJPPK/IX/2008 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access), dicabut dan dinyatakan tidak be
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tuga
