Langsung ke konten

Pencarian

PERMENHUB pm-27/2012 Pasal 112

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 361

Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 363

Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.

PERMENHUT p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 364

(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 361

Subdirektorat Bina Cinta Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang bina cinta alam.

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 363

Subdirektorat Bina Cinta Alam terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam;dan b. Seksi Pemantauan dan Informasi Bina Cinta Alam.

PERMEN p-40-menhut-ii-2010/2010 Pasal 364

(1) Seksi Pengembangan Bina Cinta Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang bina cinta alam dan pemberdayaan mitra bina cinta alam

PERMEN pm-27/2012 Pasal 112

(1) Ucapan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dapat disampaikan oleh Menteri atau pimpinan unit organisasi kepada pejabat, Pegawai, atau keluarganya yang mendapatkan musibah, kesusahan, dan meninggal dunia. (2) Ucapan duka cita sebagaimana dimak

PP 22/2008 Pasal 25

**(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban** meninggal dalam bentuk: - biaya pemakaman; dan/atau - uang duka. **(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan p

UU 1/1974 Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

PERATURAN BNPB/8 Pasal 1

Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

PERATURAN BNPB/8 Pasal 2

Pedoman Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka Cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Pelaksana Pemberi Bantuan.

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 65

(1) Pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana. (2) Pemerintah daerah memberikan pinjaman lunak untuk usaha produktif bagi korban bencana yang kehilangan mata pencaharian. (3) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud p

PERDA PROVINSI/SULAWESI Pasal 52

Mekanisme pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMENKES 63/2019 Pasal 2

(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta secara

PERMEN 63/2019 Pasal 2

(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta secara

UU 2/1999 Pasal 5

**(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:** - mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; - mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dal

UU 2/2008 Pasal 10

**(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:** - mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indon

UU 31/2002 Pasal 6

**(1) Tujuan umum partai politik adalah :** - mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung

PERDA PROVINSI/JAWA Pasal 6

Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.