Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 6/2014 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih yang menuju bilik suara dapat memberikan suaranya secara aman dan terjaga kerahasiaannya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Pemilih yang telah memberikan suara mencelupkan salah sat

PERBAN 6/2014 Pasal 29

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan kotak suara dijaga, disegel, dan dalam kondisi utuh setelah Pemungutan Suara di TPSLN. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara khusus dan melekat dalam penerimaan suara melalui pos dan/atau pengambilan suara melalui Drop Box. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memiliki data mengenai Pemilih yang

PERBAN 6/2014 Pasal 31

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri hadir di TPSLN paling lambat 1 (satu) jam sebelum dilaksanakannya Penghitungan Suara di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Setelah di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Pengawas Pemilu Luar Negeri mengecek kesiapan sarana dan prasar

PERBAN 6/2014 Pasal 32

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus melakukan pengecekan secara langsung bahwa KPPSLN dalam mencatat dan/atau mengisi formulir dilakukan secara cermat dan teliti. (2) Pengawasan pencatatan dan/atau pengisian dilakukan terhadap: a. jumlah pemilih terdaftar dalam salinan DP

PERBAN 6/2014 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN melakukan penghitungan dengan cara: a. menyatakan rapat pelaksanaan penghitungan suara dimulai; b. menghitungan jumlah kotak suara berdasarkan jumlah kotak suara yang dipergunakan pada saat pemungutan suara; www.djpp.kemenkumham.go.id c

PERBAN 6/2014 Pasal 34

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan setiap Saksi Peserta Pemilu yang hadir pada rapat Penghitungan Suara menerima formulir model C-LN Penghitungan dan model C1-LN dan lampiran model C1-LN. (2) Dalam hal Partai Politik tidak menghadirkan saksi pada rapat Pemungutan Su

PERBAN 6/2014 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan dan mengingatkan KPPSLN untuk mengumumkan formulir model C1-LN dan lampiran model C1- LN. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mendokumentasikan kegiatan KPPSLN dalam melaksanakan pengumuman sebagaimana dimak

PERBAN 6/2014 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyaksikan kegiatan pembukaan kotak suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut melihat secara cermat dan teliti kegiatan pencocokan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri i

PERBAN 6/2014 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri agar surat suara yang disediakan di dalam Drop Box sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar di dalam DPTLN dan/atau data jumlah pemilih yang akan memberikan suara me

PERBAN 6/2014 Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menyaksikan pembukaan dan proses mengeluarkan isi Drop Box. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri ikut menyaksikan secara cermat dan teliti pernyataan sah atau tidak sah pencoblosan surat suara. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri wa

PERBAN 6/2014 Pasal 40

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan alat kelengkapan untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di wilayah kerjanya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyiapkan catatan khusus terkait keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan pr

PERBAN 6/2014 Pasal 41

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan terhadap Kotak Suara yang diserahkan oleh KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara da

PERBAN 6/2014 Pasal 42

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lambat 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil pe

PERBAN 6/2014 Pasal 43

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu

PERBAN 6/2014 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran admini

PERBAN 6/2014 Pasal 46

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri yang daerahnya berbatasan langsung dengan negara lain mencegah agar tidak terjadi proses mobilisasi Warga Negara INDONESIA untuk memilih pada pelaksanaan Pemilu di luar negeri. (2) Untuk mencegah terjadinya proses mobilisasi Warga Negara INDO

PERBAN 7/2014 Pasal 2

Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pemilu; b. memastikan proses penetapan hasil Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,

PERBAN 8/2008 Pasal 5

Persyaratan Penyidik yang tergabung di dalam satuan/unit penyidikan pelanggaran pidana Pemilu, antara lain: a. bertugas pada fungsi reserse kriminal; b. mempunyai mental dan dedikasi yang tinggi, ulet, aktif, dan penuh tanggung jawab; c. menguasai dan memahami peraturan perundang-undan

PERBAN 8/2008 Pasal 6

(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu, dapat berupa : a. pelanggaran administrasi Pemilu; b. pelanggaran pidana Pemilu. (2) Pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pelanggaran terhadap ket