Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 108/pmk Pasal 48

**(1) BUMN/Pemda yang tidak memenuhi kewajiban** pembayaran kembali sesuai Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN, dikenai sanksi berupa denda yang besarannya diatur dalam Perjanjian PPDN/ Perjanjian PPLN. **(2) Pemda yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran** kembali sesuai Perjanjian PPDN/

KEMENKEU 108/pmk Pasal 35

**(1) Pelunasan atau pembayaran atas piutang PPDN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dilakukan sesuai dengan jumlah kewajiban terutang setiap jatuh tempo. **(2) Pelunasan atau pembayaran atas piutang PPLN** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat

KEMENKEU 108/pmk Pasal 36

**(1) Tingkat suku bunga PPDN / PPLN dihitung** berdasarkan pokok pinjaman yang terutang. **(2) Tingkat suku bunga PPDN/PPLN diatur dengan** ketentuan: - tingkat suku bunga PPDN ditetapkan sebesar tingkat suku bunga yang diperjanjikan dalam Perjanjian PDN, ditambah 0,34% (nol koma

KEMENKEU 108/pmk Pasal 2

Tata cara penyaluran Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEMENKEU 109/pmk Pasal 3

Dalam tahun anggaran 2015, besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015.

KEMENKEU 109/pmk Pasal 4

**(1) Dalam hal realisasi penerimaan pajak melampaui** target yang ditetapkan, pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerj a Lainnya. **(2) Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diberikan dengan memperhi

KEMENKEU 109/pmk Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Pasal6 Bagi Pej a bat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar yang Tunjan

KEMENKEU 109/pmk Pasal 3

Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/ atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: - PA/ KPA; - PPK; - Pelaksana Pengadaan; dan - PPHP. Bagian Kedua PA/ KPA

KEMENKEU 109/pmk Pasal 4

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah. (2) Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , PA me

KEMENKEU 109/pmk Pasal 5

(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan

KEMENKEU 109/pmk Pasal 6

(1) Pelaksana Pengadaan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: - Tim Pengadaan; atau - Agen Pengadaan. (2) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usu

KEMENKEU 109/pmk Pasal 8

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: - menyusun pers1apan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia; - mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/ at

KEMENKEU 109/pmk Pasal 9

PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/ atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Bagian Keenam Tenaga Ahli dan/ atau Pihak

KEMENKEU 109/pmk Pasal 10

…untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang terten tu yang di tetapkan oleh PA. (2) Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/ atau PPHP sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 109/pmk Pasal 11

( 1) Panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri atas personel yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. (2) Panel seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Aparatur Sipil Negara; dan/ atau - perorang

KEMENKEU 109/pmk Pasal 12

PA/ KPA, PPK dan PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tenaga ahli dan/ atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dan Tim Pengadaan sebagai

KEMENKEU 109/pmk Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dengan mempertimbangkan kondisi barang dan/ atau jasa yang telah ada, dimiliki, atau dikuasai. t --- (2) Hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangk

KEMENKEU 109/pmk Pasal 15

(1) Berdasarkan hasil analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ( 1), Direktur J enderal Pajak menyusun Spesifikasi Teknis/ KAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. (2) Spesifikasi Teknis/ KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

KEMENKEU 109/pmk Pasal 3

**(1) Untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang. www.jdih.kemenkeu.go.id R t --- --- Page 7 --- - 7 - **(2) Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud

KEMENKEU 109/pmk Pasal 3

**(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui: - Kepala Kantor Wilayah melalui . Kepala Kantor Pabean; atau -