Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 27

(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha/ kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup. (2) Bupati dalam melakukan pengawasan sebagaimana dima

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 31

Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 12

Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 17

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; dan c. SPPL.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 72

(1) Bupati berwenang MENETAPKAN Sanksi Administratif atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 a

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 81

(1) Setiap Orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap Orang mempunyai hak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak dalam perlindungan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 82

(1) Pengaduan dan gugatan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 84

(1) Setiap badan usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 89

(1) Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Daerah, Bupati dapat menyelenggarakan kerjasama Daerah. (2) Kerja sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disele

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 90

(1) Bupati menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk melakukan pembinaan kepada: a. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Lingkungannya ditetapkan oleh Bupati; dan b. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 98

Setiap pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 45

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati atau Perangkat Daerah lingkungan hidup. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanj

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 76

(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab. (2) Untuk membantu melaksanakan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Bupati dapat mengangkat PPLHD ya

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 5

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) S

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 19

(1) Masyarakat adat berhak atas pemulihan dan perlindungan atas lingkungan hidup yang mengalami kerusakan di wilayah adat. (2) Pemulihan lingkungan hidup yang rusak di wilayah adat dilakukan dengan memperhatikan usulan kegiatan pemulihan ling

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 157

Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 64

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kesei

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 77

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi : a. kawasan DAS Bengawan Solo; b. kawasan hutan lindung berada di Kecamatan Gesi; c. kawasan sekitar mata air berupa Mata Air Panas Bayanan