Pencarian
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. ketentuan yang mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini w
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per tahun : 1) Perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang ke atas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2) Perusahaan sedang dengan jumlah tenaga ke
(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendapatkan SIP/SI
(1) Dalam upaya peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Dinas dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang kinerja dengan mengacu standar capaian kerja sesuai
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari: a. instansi pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir. (2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemegang Ijin Parkir U
Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan penghormatan, perlindungan, d
melaksanakan oleh Asistcn sebagaimana dimaksucl pacla Kerja dan Transmigrasi (1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan ketenagakerjaan elan ketransmigrasian. (2) Untuk melaksanakan tugas ayat (1), Dinas Tenaga menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan ren
Pemerintah Daerah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak Pekerja dan kewajiban Pemberi Kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbit
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan paling kurang program: a. Jaminan Kecelakaan Kerja; b. Jaminan Kematian; dan c. Jaminan Hari Tua. (2) Pekerja sebagaimana dimaksud da
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari Pekerjanya, dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja di Daerah Provinsi, Gubernur mensyaratkan pemenuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi badan usaha swasta yang mengajukan dan/atau perpanjangan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
(1) Gubernur melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana
(1) Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap:
a. pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37;
dan
b. keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Keten
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagakerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk piagam penghargaan. (3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian peng
Deputi Bidang Statistik Sosial terdiri atas: a. Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan; b. Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat; dan c. Direktorat Statistik Ketahanan Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan, pengolahan, penyajian, analisis, evaluasi, pelaporan, dan pengembangan statistik demografi; b. pelaksanaan penyiapan, p
