Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KOTA/BEKASI Pasal 91

(1) Wali Kota melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaima

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 2

(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjany

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini: a. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. pembiayaan; d. sanksi.

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 9

(1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib: a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikutinya; dan b. memberikan data dirinya dan pekerjanya beriku

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 12

(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu seb

PERDA KOTA/BOGOR Pasal 22

(1) Pemberian izin tenaga asing kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan kompetensi, dan melampirkan dokumen yang diperlukan (2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipu

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Jaminan sosial ketenagakerjaan; b. Pendaftaran kepesertaan; c. Iuran; d. Pembinaan dan pengawasan; e. Penghargaan; dan f. Sosialisasi.

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 14

(1) Setiap Pekerja, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Setiap Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan a

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 15

Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran, melakukan pendaftaran dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honor dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara serta Pejabat Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dengan memberikan data Pekerjanya secara l

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 17

(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama, jumlah dan alamat pekerja/buruh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 18

(1) Dalam hal terjadi perubahan data pekerja/buruh maka Pemberi Kerja Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Apabila terjadi risiko terhadap pekerja/buruh setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ay

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 24

(1) Setiap Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan program JKK dan JKM yang pembayaran iurannya dibebankan pada Insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan peru

PERDA KOTA/DEPOK Pasal 33

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. ketentuan yang mengatur tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini w

PERDA KOTA/MALANG Pasal 15

Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per tahun : 1) Perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang ke atas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2) Perusahaan sedang dengan jumlah tenaga ke

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 76

(1) Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang akan didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendapatkan SIP/SI

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 26

(1) Dalam upaya peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Dinas dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang kinerja dengan mengacu standar capaian kerja sesuai

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 28

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari: a. instansi pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 136

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 14

(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir. (2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemegang Ijin Parkir U

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 27

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.