Pencarian
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan (2) Seksi Kelembagaan mempuny
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Penge
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta** adalah: - orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau - orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan. **(2) Kecuali terbukti se
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
**(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan** dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: - buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; - ceramah, kuliah, pidato, dan Cip
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang. --- --- Page 12 --- PRESIDEN - 12 - ### Pasal 23…
**(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta** tidak boleh ditiadakan atau diubah. **(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
**(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi** tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi ber
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. (2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik kembali.
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang** ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dil
**(1) Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan** mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. **(2) Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). 3 / 8 --- --- Page 4 ---
**(1) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) laporan tidak** memenuhi persyaratan, laporan dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan. **(2) Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap ditarik** ke
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk bantuan uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk: a. biaya pemakaman; dan/atau b. uang duka. (2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifik
(1) Nilai cinta tanah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayah INDONESIA; b. bangga sebagai bangsa INDONESIA; c. menjaga nama baik bangsa dan negara INDONESIA; d. memberikan kontribusi pada kemajuan b
