Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 28/2013 Pasal 57

(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPSLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas

(1) Saksi dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada PPLN apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan Pengawas

(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran. (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada aya

PERBAN 29/2013 Pasal 57

(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan Suara Sah hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perselisihan penetapan p

PERBAN 29/2013 Pasal 61

(1) Peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu dikenai sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Apabila Peserta Pemilu mendapat sanksi sebagai

PERBAN 29/2018 Pasal 2

(1) Pengawasan Dana Kampanye Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

PERBAN 29/2018 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Dana Kampanye sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan Dana Kampanye yang meliputi: a. sumber Dana Kampanye; b. RKDK;

PERBAN 29/2018 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastika

PERBAN 29/2018 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, p

PERBAN 29/2018 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sum

PERBAN 29/2018 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan

PERBAN 29/2018 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kep

PERBAN 29/2018 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b.

PERBAN 29/2018 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggara

PERBAN 29/2018 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3

PERBAN 30/2018 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERBAN 33/2018 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Per

PERBAN 35/2018 Pasal 30

Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.

PERBAN 5/2014 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunju

PERBAN 5/2014 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan atau sedang dilaksanakan pada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, terjadi keadaan: a. kerusuhan yang mengakibatkan reka