Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 6/2012 Pasal 22

Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi: a. jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jadwal kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil P

PERBAN 6/2012 Pasal 25

Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi: a. larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain; b. kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum. c. penyesuaian jumlah peserta

PERBAN 6/2014 Pasal 2

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa dalam proses penyampaian materi kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu dilakukan dengan cara: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. sopan yaitu menggu

PERBAN 6/2014 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah disiapkan oleh Penyelenggara Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara

PERBAN 6/2014 Pasal 4

(1) Pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR di luar negeri berpedoman pada Peraturan ini dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara setempat. (2) Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan Pengawasan sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur di dalam

PERBAN 6/2014 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memastikan proses pemungutan suara diikuti oleh Pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara di TPSLN dengan melakukan pengecekan Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN, dan Pemilih yang menggunakan Paspor dan Id

PERBAN 6/2014 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib meminta, mencatat, dan memiliki data pemilih yang akan memberikan suaranya melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib meminta, mencatat, dan memiliki data pemilih yang memberikan suaranya melalui dropbo

PERBAN 6/2014 Pasal 9

Pengawasan pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri dilaksanakan dengan prinsip nondiskriminasi, akuntabilitas, objektifitas, aksesibilitas, cermat, akurat, dan melayani pemilih.

PERBAN 6/2014 Pasal 10

Pengawasan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri bertujuan untuk: a. memastikan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri berlangsung secara jujur dan adil; b. memastikan kesiapan penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu di luar negeri; c. memast

PERBAN 6/2014 Pasal 11

Pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilaksanakan oleh: a. Bawaslu pada proses penetapan hasil Pemilu DPR secara nasional yang dilakukan oleh KPU; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pengawas Pemilu Luar Negeri pada proses pelaksanaan Pemilu di

PERBAN 6/2014 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pencegahan kepada pelaksana, peserta dan petugas kampanye yang melakukan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatua

PERBAN 6/2014 Pasal 16

Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan para Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPR yang menjadi calon Anggota DPR yang berkunjung ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi dicegah untuk melakukan kampanye Pemilu di luar negeri apabila kedatang

PERBAN 6/2014 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri tiba di Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi dan memastikan proses distribusi

PERBAN 6/2014 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu Luar harus mencatat, meminta, dan memiliki data surat suara yang dikirimkan melalui pos. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus mencatat, meminta dan memiliki data surat suara yang disiapkan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam drop box. (3) Pe

PERBAN 6/2014 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan TPSLN tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri berkoordinasi dengan KPPSLN untuk memastikan bahwa pembuatan TPSLN telah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan sua

PERBAN 6/2014 Pasal 21

(1) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi proses distribusi alat kelengkapan, dukungan perlengkapan pemungutan, dan penghitungan suara. (2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan adanya perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkap

PERBAN 6/2014 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada waktu yang telah ditetapkan. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pemilih dan saksi telah ada di TPSLN sebelum rapat pemungutan suara dimulai. (3) Dalam hal p

PERBAN 6/2014 Pasal 24

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memegang dan wajib mengetahui agenda rapat Pemungutan Suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan agenda rapat Pemungutan suara dilaksanakan seluruhnya oleh KPPSLN.

PERBAN 6/2014 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan KPPSLN telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai tata cara pemberian suara. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pemberian kesempatan kepada Pemilih untuk memberikan suaranya sesuai dengan urutan kehadiran

PERBAN 6/2014 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memperhatikan dan mengingatkan kepada KPPSLN untuk mencatat secara baik dan benar Pemilih yang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan paspor atau identitas lain ke dalam formulir. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada aya