Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 108/pmk Pasal 15

( 1) Penimbunan ha.rang imp or di temp at lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana din1aksud dalan1 Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal: - barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabka

KEMENKEU 108/pmk Pasal 16

**(1) Persetujuan Penimbunan barang impor di tempat lain yang** diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam •Pasal 15 ayat (5) dapat diberikan secara periodik dalamjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. **(2) Persetujuan Penimbunan secara periodik sebagaimana**

KEMENKEU 108/pmk Pasal 17

**(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun** barang impor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. **(2) Importir waj

KEMENKEU 108/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a dan Importir merupakan pihak yang sama, permohonan Penimbunan barang impor di te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalain Pasal 15 ayat (2) dapat diajukan dalam 1

KEMENKEU 108/pmk Pasal 20

**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutai1g atas barang impor yang dibongkai· di Kawasan Pabean atau ten1pat lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 108/pmk Pasal 21

Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, berlaku ketentuan sebagai berikut: - permohonan dan/ atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 23

Ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor peranti lunak dan/ atau data elektronik melalui transmisi elektronik. Pasal24 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: - proses Pembong

KEMENKEU 108/pmk Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ### Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputu

KEMENKEU 108/pmk Pasal 3

**(1) PPDN/PPLN kepada BUMN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan untuk kegiatan BUMN yang merupakan prioritas pembangunan nasional. **(2) PPDN/PPLN kepada Pemda sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b, dilaksanakan untuk: - kegiatan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 7

**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf a merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang

KEMENKEU 108/pmk Pasal 8

**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 huruf b merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan Perjanjian PPDN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 108/pmk Pasal 10

Usulan pembiayaan PPDN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 mencantumkan: - jumlah pinjaman; dan - jangka waktu pinjaman. Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung

KEMENKEU 108/pmk Pasal 13

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perben

KEMENKEU 108/pmk Pasal 15

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat **(2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta** masukan kepada unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 16

**(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Daftar Kegiatan Prioritas, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan PPDN kepada Menteri. --- --- Page 15 --- - 15 - **(2) Usulan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 20

**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf a merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 21

**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 huruf b merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan dan Perjan jian PPLN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimak

KEMENKEU 108/pmk Pasal 23

Usulan pembiayaan PPLN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 mencantumkan: - jumlah pinjaman dan jenis mata uang; dan - jangka waktu pinjaman. --- --- Page 18 --- - 18 - Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung

KEMENKEU 108/pmk Pasal 26

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perbendah

KEMENKEU 108/pmk Pasal 28

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta masukan kepada unit terkait di lingkungan Kernenteri