Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 108/pmk Pasal 17

**(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun** barang impor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. **(2) Importir waj

KEMENKEU 108/pmk Pasal 18

**(1) Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a dan Importir merupakan pihak yang sama, permohonan Penimbunan barang impor di te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalain Pasal 15 ayat (2) dapat diajukan dalam 1

KEMENKEU 108/pmk Pasal 20

**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutai1g atas barang impor yang dibongkai· di Kawasan Pabean atau ten1pat lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 108/pmk Pasal 21

Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, berlaku ketentuan sebagai berikut: - permohonan dan/ atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 23

Ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor peranti lunak dan/ atau data elektronik melalui transmisi elektronik. Pasal24 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: - proses Pembong

KEMENKEU 108/pmk Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ### Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputu

KEMENKEU 108/pmk Pasal 3

**(1) PPDN/PPLN kepada BUMN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan untuk kegiatan BUMN yang merupakan prioritas pembangunan nasional. **(2) PPDN/PPLN kepada Pemda sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b, dilaksanakan untuk: - kegiatan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 7

**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf a merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang

KEMENKEU 108/pmk Pasal 8

**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 huruf b merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan Perjanjian PPDN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud p

KEMENKEU 108/pmk Pasal 10

Usulan pembiayaan PPDN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 mencantumkan: - jumlah pinjaman; dan - jangka waktu pinjaman. Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung

KEMENKEU 108/pmk Pasal 13

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perben

KEMENKEU 108/pmk Pasal 15

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat **(2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta** masukan kepada unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 16

**(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Daftar Kegiatan Prioritas, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan PPDN kepada Menteri. --- --- Page 15 --- - 15 - **(2) Usulan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 20

**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf a merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 21

**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 huruf b merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan dan Perjan jian PPLN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimak

KEMENKEU 108/pmk Pasal 23

Usulan pembiayaan PPLN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 mencantumkan: - jumlah pinjaman dan jenis mata uang; dan - jangka waktu pinjaman. --- --- Page 18 --- - 18 - Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung

KEMENKEU 108/pmk Pasal 26

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perbendah

KEMENKEU 108/pmk Pasal 28

**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta masukan kepada unit terkait di lingkungan Kernenteri

KEMENKEU 108/pmk Pasal 29

Hasil penilaian kelayakan pembiayaan PPLN oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (1), dapat dijadikan pertimbangan oleh pihak terkait.

KEMENKEU 108/pmk Pasal 30

**(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Daftar Kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan PPLN kepada Menteri. **(2) Dalam hal pemberi PLN adalah kreditor swasta asing** atau l