Pencarian
**(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar timbun** barang impor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPS. **(2) Importir waj
**(1) Dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 huruf a dan Importir merupakan pihak yang sama, permohonan Penimbunan barang impor di te1npat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalain Pasal 15 ayat (2) dapat diajukan dalam 1
**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutai1g atas barang impor yang dibongkai· di Kawasan Pabean atau ten1pat lain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1). www.jdih.kemenkeu.go.id
Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, berlaku ketentuan sebagai berikut: - permohonan dan/ atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan
Ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor peranti lunak dan/ atau data elektronik melalui transmisi elektronik. Pasal24 Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: - proses Pembong
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: - ketentuan mengenai Pembongkaran dan Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ### Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputu
**(1) PPDN/PPLN kepada BUMN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan untuk kegiatan BUMN yang merupakan prioritas pembangunan nasional. **(2) PPDN/PPLN kepada Pemda sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2 huruf b, dilaksanakan untuk: - kegiatan
**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 huruf a merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang
**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 huruf b merupakan PPDN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan Perjanjian PPDN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud p
Usulan pembiayaan PPDN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 mencantumkan: - jumlah pinjaman; dan - jangka waktu pinjaman. Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perben
**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat **(2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta** masukan kepada unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan
**(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Daftar Kegiatan Prioritas, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan PPDN kepada Menteri. --- --- Page 15 --- - 15 - **(2) Usulan
**(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 19 huruf a merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi dalam jangka waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Gubernur, Bupati, atau Walikota yan
**(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 huruf b merupakan PPLN dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, yang seluruh kewajibannya harus dilunasi sesuai dengan persyaratan dan Perjan jian PPLN. **(2) Pinjaman sebagaimana dimak
Usulan pembiayaan PPLN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22 mencantumkan: - jumlah pinjaman dan jenis mata uang; dan - jangka waktu pinjaman. --- --- Page 18 --- - 18 - Paragraf 4 Persyaratan dan Dokumen Pendukung
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem** Manajemen Investasi meneliti pemenuhan persyaratan oleh BUMN dan Pemda sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2). **(2) Direktur Jenderal Perbendah
**(1) Dalam rangka mempertimbangkan mitigasi risiko,** kapasitas fiskal daerah, dan batas maksimum kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta masukan kepada unit terkait di lingkungan Kernenteri
Hasil penilaian kelayakan pembiayaan PPLN oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27 ayat (1), dapat dijadikan pertimbangan oleh pihak terkait.
**(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan pembiayaan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Daftar Kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan penetapan PPLN kepada Menteri. **(2) Dalam hal pemberi PLN adalah kreditor swasta asing** atau l
