Langsung ke konten

Pencarian

PERBKN 12/2020 Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penat

PERBKN 12/2020 Pasal 7

**(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas** Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan --- --- Page 11 --- - 10 - Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019

PERBKN 12/2020 Pasal 11

**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. **(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan** dari indikator: - beragamnya po

PERBKN 12/2020 Pasal 12

**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: - pengangkatan pertama; - perpindahan dari jabatan lain; dan - promosi --- --- Page 14 --- - 13 - **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsi

PERBKN 12/2020 Pasal 18

**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat** dilakukan

PERBKN 12/2020 Pasal 19

**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; - 25 (dua pul

PERBKN 12/2020 Pasal 28

**(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit** Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang L

PERDA 14/2001 Pasal 50

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .

PERDA 15/2001 Pasal 13

(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .

PERDA 15/2001 Pasal 19

(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokume

PERDA 15/2001 Pasal 34

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .

PERDA 16/2001 Pasal 24

Apabila pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya . B A B XI K E T E N T U A N P E N Y I D I

PERDA 23/2013 Pasal 17

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe

PERDA 23/2013 Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

PERDA 23/2013 Pasal 48

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de

PERDA JATENG/05 Pasal 7

(1) Dalam hal hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan mensyaratkan baku mutu a

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 17

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 48

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 41

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi : a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran; b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo da