Pencarian
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penat
**(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas** Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan --- --- Page 11 --- - 10 - Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019
**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. **(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan** dari indikator: - beragamnya po
**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: - pengangkatan pertama; - perpindahan dari jabatan lain; dan - promosi --- --- Page 14 --- - 13 - **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsi
**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat** dilakukan
**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; - 25 (dua pul
**(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit** Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang L
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .
(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .
(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokume
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .
Apabila pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya . B A B XI K E T E N T U A N P E N Y I D I
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de
(1) Dalam hal hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan mensyaratkan baku mutu a
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi : a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran; b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo da
