Langsung ke konten

Pencarian

PERDA KABUPATEN/GAYO Pasal 5

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap orang mempunyai hak memperoleh informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) S

PERDA KABUPATEN/LUWU Pasal 19

(1) Masyarakat adat berhak atas pemulihan dan perlindungan atas lingkungan hidup yang mengalami kerusakan di wilayah adat. (2) Pemulihan lingkungan hidup yang rusak di wilayah adat dilakukan dengan memperhatikan usulan kegiatan pemulihan ling

PERDA KABUPATEN/MAGELANG Pasal 157

Hasil analisis dampak LaIu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (

PERDA KABUPATEN/PEKALONGAN Pasal 64

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air; dan b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kesei

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 77

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d meliputi : a. kawasan DAS Bengawan Solo; b. kawasan hutan lindung berada di Kecamatan Gesi; c. kawasan sekitar mata air berupa Mata Air Panas Bayanan

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 24

(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak mau

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 30

Program pengembangan infrastruktur penunjang bagi penanggulangan kemiskinan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi : a. pengembangan infrastruktur untuk memperlancar akses di seluruh wilayah; b. perluasan akses masyarak

PERDA KABUPATEN/SRAGEN Pasal 98

Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

PERDA KOTA/MALANG Pasal 50

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 13

(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 19

(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokume

PERDA KOTA/MALANG Pasal 34

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .

PERDA KOTA/MALANG Pasal 24

Apabila pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya . B A B XI K E T E N T U A N P E N Y I D I

PERDA KOTA/MALANG Pasal 12

(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan masyarakat: a. yang terkena dampak; b. pemerhati Lingkungan Hidup; dan/atau c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. (2) Pengikutsertaan masyara

PERDA KOTA/MALANG Pasal 39

(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan tanda daftar SPPL kepada SKPD yang membidangi Lingkungan Hidup. (2) SPPL yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya wajib melakukan perubahan SPPL. (3) Perubahan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal perubahan Usaha

PERDA KOTA/MANADO Pasal 47

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Walikota. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah izin atau rekomendasi kelayakan lingkungan

PERDA KOTA/MANADO Pasal 81

(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Dalam membantu pelaksanaan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Walikota dapat mengangkat PPLHD yang bert

PERDA KOTA/SEMARANG Pasal 103

(1) Kawasan strategis kota fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) huruf b meliputi: a. kawasan Waduk Jatibarang; b. kawasan reklamasi pantai; c. kawasan Banjir Kanal Barat; dan d. kawasan Banjir Kanal Timur. (2) Rencana Kawasan

PERDA KOTA/SURAKARTA Pasal 9

Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran,

PERDA PROVINSI/BALI Pasal 51

KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c, mencakup: a. Kawasan Danau Beratan, Danau Buyan dan Danau Tamblingan dan sekitarnya di Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Buleleng; b. Kawasan Danau Batur d