Pencarian
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan h
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pelaksanaan tugas dalam Penghormatan, Peli
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan h
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyand
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; b. lembaga swasta yang berbentuk badan hukum yang memiliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja.
(1) Dalam upaya peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Dinas dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang kinerja dengan mengacu standar capaian kerj
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari: a. instansi pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta. (2) Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan Pelayanan Penem
Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dengan Perjanjian Kerja Sama dapat dilaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan berupa pendaftaran pemborongan pekerjaan, pendaftaran penyedia jasa pekerja/buruh dan laporan jenis pekerjaan penunjang tempat pekerjaan dilaksanak
(1) Wali Kota melakukan kerja sama dan sinergitas untuk perlindungan tenaga kerja dalam upaya pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. daerah lain; dan/atau b. pihak ketiga. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaima
(1) Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk mewujudkan peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memastikan setiap pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjany
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini: a. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; b. peran serta Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. pembiayaan; d. sanksi.
(1) Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib: a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikutinya; dan b. memberikan data dirinya dan pekerjanya beriku
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu seb
(1) Pemberian izin tenaga asing kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan kompetensi, dan melampirkan dokumen yang diperlukan (2) Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melipu
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Jaminan sosial ketenagakerjaan; b. Pendaftaran kepesertaan; c. Iuran; d. Pembinaan dan pengawasan; e. Penghargaan; dan f. Sosialisasi.
(1) Setiap Pekerja, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wajib mendaftarkan dirinya sebagai Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Setiap Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan a
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran, melakukan pendaftaran dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honor dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara serta Pejabat Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dengan memberikan data Pekerjanya secara l
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan nama, jumlah dan alamat pekerja/buruh, harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan atau
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pekerja/buruh maka Pemberi Kerja Konstruksi wajib melaporkan perubahan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Apabila terjadi risiko terhadap pekerja/buruh setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ay
(1) Setiap Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat wajib mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan program JKK dan JKM yang pembayaran iurannya dibebankan pada Insentif yang diperoleh dari Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan peru
