Pencarian
(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2014. (2) Penyampaian laporan bulanan sejak bulan Maret 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan bulana
(1) Dalam hal formulir dan dokumen persyaratan tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan secara tertulis kepada Pemberi Kerja paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per tahun : 1) Perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang ke atas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2) Perusahaan sedang dengan jumlah tenaga ke
(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ay
(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir. (2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemegang Ijin Parkir U
(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS K
(1) Kepala Perangkat Daerah mendaftarkan pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kepala Desa mendaftarkan dirinya dan perangkat desa dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam progr
(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerjadengan me
(1) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 secara bersama
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam rangka efektifitas fungsi pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten, Bupati dapat membent
Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan h
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pelaksanaan tugas dalam Penghormatan, Peli
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan h
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan Perlindungan dan Aksesibilitas Penyand
Penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; b. lembaga swasta yang berbentuk badan hukum yang memiliki izin pelaksana penempatan tenaga kerja.
(1) Dalam upaya peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Dinas dapat membentuk Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan. (2) Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menunjang kinerja dengan mengacu standar capaian kerj
(1) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari: a. instansi pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta. (2) Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan Pelayanan Penem
Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dengan Perjanjian Kerja Sama dapat dilaporkan ke Dinas yang membidangi ketenagakerjaan berupa pendaftaran pemborongan pekerjaan, pendaftaran penyedia jasa pekerja/buruh dan laporan jenis pekerjaan penunjang tempat pekerjaan dilaksanak
