Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 554

Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 555

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan,

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 556

Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan; d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; e. Subdirektorat Standardisasi dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 557

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; b. penyus

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 559

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik; dan b. Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 560

(1) Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran, perencanaan teknis, serta inovasi sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyi

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 561

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 563

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 564

(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pen

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 565

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 567

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 568

(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengemb

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 569

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 571

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 573

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 575

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.