Pencarian
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 554, Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan,
Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan; d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi; e. Subdirektorat Standardisasi dan
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, dan inovasi di bidang sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan; b. penyus
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik; dan b. Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan.
(1) Seksi Perencanaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran, perencanaan teknis, serta inovasi sistem pengelolaan air limbah domestik. (2) Seksi Perencanaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyi
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.
(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pen
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan da
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.
(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengemb
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
