Pencarian
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah jasa la
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 378) sebagaimana telah bebe
Usulan PAK Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional pada unit jabatan
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan, dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis sebagaimana
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan, unsur kepegawaian, dan Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Tim Penilai dari unsur teknis seba
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengadua
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komite Pengawas Perpaj
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaks
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokum
(1) Kantor Pengolahan Data Eksternal adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langs
(1) Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolaha
Beban pajak terkait Bea Masuk yang terkandung dalam Barang Milik Negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabenan.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan surat k
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga
(1) Jenis penerimaan negara yang ditatausahakan pada SPAN terdiri dari: a. penerimaan perpajakan; b. penerimaan negara bukan pajak; c. penerimaan hibah; d. penerimaan pengembalian belanja; e. penerimaan pembiayaan; dan f. penerimaan non anggaran/transitoris. (2) Penerimaan negara sebaga
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disingkat dengan UNDANG-UNDANG KUP adalah Undang- www.djpp.kemenkumham.go.id Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpaja
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan; b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan; c. pelaks
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terdapat 2 (dua) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan in
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komu
