Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 23/2018 Pasal 6

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabu

PERBAN 23/2018 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepa

PERBAN 23/2018 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Po

PERBAN 23/2018 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajua

PERBAN 23/2018 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DP

PERBAN 23/2018 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calo

PERBAN 23/2018 Pasal 17

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota D

PERBAN 23/2018 Pasal 18

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila: 1. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasa

PERBAN 23/2018 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT berbasis DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon dengan memastikan: a. penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCT sesuai

PERBAN 23/2018 Pasal 20

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (

PERBAN 23/2018 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen

PERBAN 23/2018 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggantian bakal calon dengan memastikan: a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila calon meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas hari) hari sebelum penetapan DCT; b. KPU, KPU Provinsi,

PERBAN 23/2018 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil peng

PERBAN 25/2014 Pasal 35

Apabiladalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, PPK, PPS dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.

PERBAN 26/2013 Pasal 25

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C 2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota;

PERBAN 26/2013 Pasal 61

(1) Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara d

PERBAN 26/2014 Pasal 5

(1) Untuk melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri dibentuk PPLN di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU. (3) PPLN membentuk KPPSLN.

PERBAN 26/2014 Pasal 9

Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan

PERBAN 28/2013 Pasal 24

(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Pemungutan; 2. Model C2-LN Pemungutan. b. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Penghitungan; 2. Model C1-LN; 3. Lampiran Model C1-LN; 4. M

PERBAN 28/2013 Pasal 48

(1) Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, dilaksanakan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaim