Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 29/2018 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu memastikan Dana Kampanye Pasangan Calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul; dan/atau c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Pengawas Pemilu memastika

PERBAN 29/2018 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu memastikan batasan sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon sebagai berikut: a. sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) berlaku secara kumulatif selama masa Kampanye; dan b. sumbangan pihak lain kelompok, p

PERBAN 29/2018 Pasal 13

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LADK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memeriksa kelengkapan laporan; d. memeriksa kesesuaian pengeluaran dengan laporan; e. memeriksa identitas pemberi sum

PERBAN 29/2018 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPSDK sesuai dengan tingkatannya dengan: a. memastikan kepatuhan pelaporan; b. memastikan ketepatan waktu pelaporan; c. memastikan penerimaan Dana Kampanye tidak berasal dari sumber yang dilarang; d. memeriksa terkait kelebihan sumbangan

PERBAN 29/2018 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap LPPDK sesuai dengan tingkatannya terhadap laporan transaksi penerimaan dan pengeluaran dimulai dari masa Kampanye hingga berakhirnya masa Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. memastikan kep

PERBAN 29/2018 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penunjukan KAP dan pelaksanaan audit oleh KAP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu; b.

PERBAN 29/2018 Pasal 19

(1) Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu. (2) Penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggara

PERBAN 29/2018 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan Dana Kampanye Pemilu kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil pengawasan Dana Kampanye Pemilu. (3

PERBAN 30/2018 Pasal 60

(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T

PERBAN 33/2018 Pasal 32

(1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul. (3) Ukuran Alat Per

PERBAN 35/2018 Pasal 30

Pemusnahan BMN pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal KPU.

PERBAN 5/2014 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu Lapangan dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. PPS membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. PPS membuka kotak suara yang tersegel dengan menunju

PERBAN 5/2014 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu dapat mengusulkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang jika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang akan atau sedang dilaksanakan pada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, terjadi keadaan: a. kerusuhan yang mengakibatkan reka

PERBAN 5/2014 Pasal 25

(1) Pengawas Pemilu wajib menyusun laporan hasil Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir model A-1 dan disampaikan kepad

PERBAN 5/2014 Pasal 26

(1) Pengawas Pemilu wajib menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan pergerakan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, PPLN, atau KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Dal

PERBAN 6/2012 Pasal 4

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, a

PERBAN 6/2012 Pasal 5

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh: a. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat; b. Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provin

PERBAN 6/2012 Pasal 6

Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN dibuat oleh pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.

PERBAN 6/2012 Pasal 10

(1) Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu PRESIDEN, ditandatangani oleh: a. pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan b. Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan ber

PERBAN 6/2012 Pasal 15

(1) Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah. (2) Surat Pemberitahuan Kampanye