Pencarian
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap pengumuman tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan tata cara dan prosedur pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabu
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepa
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Po
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajua
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DP
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calo
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota D
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila: 1. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasa
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT berbasis DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon dengan memastikan: a. penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCT sesuai
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (
(1) Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggantian bakal calon dengan memastikan: a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti apabila calon meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas hari) hari sebelum penetapan DCT; b. KPU, KPU Provinsi,
(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Bawaslu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir tahapan, hasil peng
Apabiladalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, PPK, PPS dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada: a. sampul yang memuat: 1. Formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C 2 DPR/DPD/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota;
(1) Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS dapat diulang, apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan Suara d
(1) Untuk melaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di luar negeri dibentuk PPLN di setiap Perwakilan Republik INDONESIA. (2) PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU. (3) PPLN membentuk KPPSLN.
Apabila dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di luar negeri, PPLN dan KPPSLN terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu atau diberhentikan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat kembali dalam penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan
(1) Segel Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, digunakan untuk menyegel dengan cara ditempel pada : a. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Pemungutan; 2. Model C2-LN Pemungutan. b. sampul yang memuat: 1. Model C-LN Penghitungan; 2. Model C1-LN; 3. Lampiran Model C1-LN; 4. M
(1) Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, dilaksanakan Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Sebelum rapat Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota KPPSLN mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam Penghitungan Suara. (3) Sarana dan prasarana sebagaim
