Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 107/pmk Pasal 19

**(1) Dalam rangka penjualan SBSN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerima seluruh, menerima sebagian, atau membatalkan hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 a

KEMENKEU 107/pmk Pasal 20

Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan Umum se bagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat ( 1) dan Pasal 19 ayat **(2) merupakan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Layanan** Umum yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Kementerian Keuangan.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 21

Dasar pertimbangan Direktur Jenderal dalam menerima sebagian atau membatalkan hasil kesepakatan dalam dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: - kebutuhan pembiayaan utang; - realisasi terkini Anggaran Pendapatan da

KEMENKEU 107/pmk Pasal 24

**(1) Dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 23 huruf a disusun berdasarkan jenis akad SBSN yang diterbitkan. **(2) Jenis akad SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang** dapat digunakan dalam penerbitan SBSN termasuk namun tidak terbatas pada: - akad

KEMENKEU 107/pmk Pasal 25

**(1) Dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh** Pemerintah, dokumen transaksi Aset SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan Wali Amanat yang ditunjuk. **(2) Dalam hal SBSN diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit** SBS

KEMENKEU 107/pmk Pasal 26

**(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 23 huruf d diperlukan apabila: - penerbitan SBSN dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau - penerbitan SBSN dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk me

KEMENKEU 107/pmk Pasal 29

**(1) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 28 ayat ( 1) dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen. **(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara pejabat pembuat komitmen

KEMENKEU 107/pmk Pasal 32

Dalam hal pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan oleh Dealer Utama SBSN baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama Pihak, maka Dealer Utama SBSN bertanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen. Pasal33 ( 1) Dalam hal Pihak

KEMENKEU 108/pmk Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1, untuk tahun 2015 adalah sebesar 0,005% (nol koma nol nol lima persen).

KEMENKEU 108/pmk Pasal 2

…Pajak yang berasal darijasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan jasa pelayanan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak te

KEMENKEU 108/pmk Pasal 3

**(1) Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut** wajib dilakukan: - di Kawasan Pabean; atau - di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. **(2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), dilakukan

KEMENKEU 108/pmk Pasal 4

**(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan** terhadap Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen risiko. **(2) · Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan** terhadap Pembongkaran sebaga

KEMENKEU 108/pmk Pasal 5

**(1) Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: - barang impor tersebut bersifat khusus dengan me1nperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dap

KEMENKEU 108/pmk Pasal 6

**(1) Persetujuan Pembongkaran barang impor di tempat lain** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat dibelikan secara peliodik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hali. **(2) Persetujuan Pembongkaran secara peliodik sebagai1nana** dimaksud pada ayat (1) dapat

KEMENKEU 108/pmk Pasal 8

**(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2** huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang di dalamnya memuat permohonan mengenai: - Pembongkaran di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan b., Pembongkaran ke sarana p

KEMENKEU 108/pmk Pasal 9

**(1) Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut lain tanpa terlebih dahulu dilakukan Penimbunan di TPS yang berada di dalam area pelabuhan. **(2) Pembongkaran barang impor sebagaimana dima

KEMENKEU 108/pmk Pasal 11

**(1) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat,** pengangkut sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2 huruf a dapat membongkar bai·ai1g impor terlebih dahulu. **(2) Atas Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), pengangkut hams: - melaporkan hal terse

KEMENKEU 108/pmk Pasal 13

**(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan** terhadap Penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalain Pasal 12 ayat (1), secara selektif berdasarkan manajemen lisiko. **(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan** Penimbunan sebagai1nana din1a

KEMENKEU 108/pmk Pasal 15

( 1) Penimbunan ha.rang imp or di temp at lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana din1aksud dalan1 Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal: - barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabka

KEMENKEU 108/pmk Pasal 16

**(1) Persetujuan Penimbunan barang impor di tempat lain yang** diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam •Pasal 15 ayat (5) dapat diberikan secara periodik dalamjangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. **(2) Persetujuan Penimbunan secara periodik sebagaimana**