Pencarian
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi : a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran; b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo da
(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha/ kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup. (2) Bupati dalam melakukan pengawasan sebagaimana dima
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; dan c. SPPL.
(1) Bupati berwenang MENETAPKAN Sanksi Administratif atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 a
(1) Setiap Orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap Orang mempunyai hak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak dalam perlindungan
(1) Pengaduan dan gugatan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan
(1) Setiap badan usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a.
(1) Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Daerah, Bupati dapat menyelenggarakan kerjasama Daerah. (2) Kerja sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disele
(1) Bupati menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk melakukan pembinaan kepada: a. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Lingkungannya ditetapkan oleh Bupati; dan b. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya
Setiap pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati atau Perangkat Daerah lingkungan hidup. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(1) Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanj
(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab. (2) Untuk membantu melaksanakan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Bupati dapat mengangkat PPLHD ya
