Langsung ke konten

Pencarian

PERDA 23/2013 Pasal 48

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 17

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan

PERDA KABUPATEN/BADUNG Pasal 48

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 41

(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c meliputi : a. Taman Nasional Meru Betiri berada di Kecamatan Pesanggaran; b. Taman Nasional Alas Purwo berada di Kecamatan Tegaldlimo da

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 27

(1) Bupati melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha/ kegiatan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup. (2) Bupati dalam melakukan pengawasan sebagaimana dima

PERDA KABUPATEN/BLITAR Pasal 31

Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.

PERDA KABUPATEN/BLORA Pasal 12

Program bina lingkungan dan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran

PERDA KABUPATEN/BURU Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 17

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki: a. Amdal; b. UKL-UPL; dan c. SPPL.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 72

(1) Bupati berwenang MENETAPKAN Sanksi Administratif atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 a

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 81

(1) Setiap Orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (2) Setiap Orang mempunyai hak dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak dalam perlindungan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 82

(1) Pengaduan dan gugatan akibat dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 84

(1) Setiap badan usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a.

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 89

(1) Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Daerah, Bupati dapat menyelenggarakan kerjasama Daerah. (2) Kerja sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disele

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 90

(1) Bupati menugaskan kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup untuk melakukan pembinaan kepada: a. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Persetujuan Lingkungannya ditetapkan oleh Bupati; dan b. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada aya

PERDA KABUPATEN/DAIRI Pasal 98

Setiap pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 45

(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Bupati atau Perangkat Daerah lingkungan hidup. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (2) Ketentuan lebih lanj

PERDA KABUPATEN/DEMAK Pasal 76

(1) Pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab. (2) Untuk membantu melaksanakan pengawasan di bidang lingkungan hidup, Bupati dapat mengangkat PPLHD ya