Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

(1) Dalam hal formulir dan dokumen persyaratan tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan secara tertulis kepada Pemberi Kerja paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BPKP/3 Pasal 26

Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi krea

PERATURAN BPKP/3 Pasal 27

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pen

PERATURAN BPKP/3 Pasal 27

Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang perdagangan, p

PERATURAN BPKP/3 Pasal 28

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diban

PERATURAN BPKP/5 Pasal 113

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan <

PERATURAN BPKP/5 Pasal 115

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif; b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

PERATURAN BPKP/9 Pasal 46

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan <

PERATURAN BPKP/9 Pasal 48

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN OJK/5-pojk-05 Pasal 20

(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2014. (2) Penyampaian laporan bulanan sejak bulan Maret 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan bulana

PERATURAN ORI/36 Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA wajib mengoordinasikan pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Asisten Ombudsman Republik INDONESIA kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentu

PERBAN 01/2016 Pasal 2

(1) Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pendaftaran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik dan non fisik/elektronik. (2) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kantor pelayanan yang dimilik

PERBAN 01/2016 Pasal 3

Kanal Pelayanan berfungsi: a. memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan; b. menerima dokumen pendaftaran dan/atau melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan pengecekan status kepesertaan dan iuran peserta BPJS Ketenagak

PERBAN 01/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh

PERBAN 03/2014 Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan daftar perusahaan yang tidak patuh dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, denda dan/atau telah direkomendasikan u

PERBAN 1/2011 Pasal 97

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainn

PERBAN 1/2011 Pasal 99

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari: a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan; b. Seksi Jasa Lainnya.

PERBAN 1/2011 Pasal 100

(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. (2) Seksi Jas

PERBAN 1/2019 Pasal 4

**(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi** obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana** dimaksud pada ay

PERBAN 48/2015 Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai