Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 01/2016 Pasal 3

Kanal Pelayanan berfungsi: a. memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan; b. menerima dokumen pendaftaran dan/atau melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan pengecekan status kepesertaan dan iuran peserta BPJS Ketenagak

PERBAN 01/2019 Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh

PERBAN 03/2014 Pasal 17

(1) BPJS Kesehatan melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan daftar perusahaan yang tidak patuh dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, denda dan/atau telah direkomendasikan u

PERBAN 1/2011 Pasal 97

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainn

PERBAN 1/2011 Pasal 99

Subdirektorat Jasa Kesehatan, Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Jasa Lainnya terdiri dari: a. Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan; b. Seksi Jasa Lainnya.

PERBAN 1/2011 Pasal 100

(1) Seksi Jasa Kesehatan, Pendidikan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. (2) Seksi Jas

PERBAN 1/2019 Pasal 4

**(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi** obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. **(2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana** dimaksud pada ay

PERBAN 48/2015 Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Keputusan Pengalihan Pegawai

PERBAN 5-pojk-05/2013 Pasal 20

(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2014. (2) Penyampaian laporan bulanan sejak bulan Maret 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan bulana

PERBAN 5/2015 Pasal 5

(1) Dalam hal formulir dan dokumen persyaratan tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan secara tertulis kepada Pemberi Kerja paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada

PERDA 16/2002 Pasal 15

Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Retribusi Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) per tahun : 1) Perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang ke atas sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2) Perusahaan sedang dengan jumlah tenaga ke

PERDA 6/2025 Pasal 9

(1) Dinas mendaftarkan pekerja rentan dan miskin berdasarkan hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pendaftaran pekerja rentan dan miskin sebagai calon peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana pada ay

PERDA 7/2001 Pasal 14

(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir. (2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan. (3) Pemegang Ijin Parkir U

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Peserta BPJS K

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 10

(1) Kepala Perangkat Daerah mendaftarkan pekerja non pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Kepala Desa mendaftarkan dirinya dan perangkat desa dibawah pimpinannya sebagai Peserta dalam progr

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 38

(1) Peserta yang pindah tempat kerja wajib memberitahukan kepesertaannya dalam program JHT kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimilikinya. (2) Pemberi Kerja tempat kerja baru wajib meneruskan kepesertaan Pekerjadengan me

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 42

(1) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran JHT yang menjadi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya dari bulan Iuran

PERDA KABUPATEN/ASAHAN Pasal 59

(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang menjadi beban Peserta dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 secara bersama

PERDA KABUPATEN/BANDUNG Pasal 33

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA dilakukan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam rangka efektifitas fungsi pengawasan terhadap perlindungan Pekerja Migran INDONESIA asal Daerah Kabupaten, Bupati dapat membent

PERDA KABUPATEN/BANYUWANGI Pasal 25

Penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh: a. SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga swasta yang berbentuk Badan Hukum yang memiliki ijin pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau perusahaan.