Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 534

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 535

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 536

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 537

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 538

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 539

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 540

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 541

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakar

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 542

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyedia

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 543

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 544

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah raw

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 545

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan teknis, dan fasilitasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum pada kawasan rawan air di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan p

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 547

Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.b.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 548

(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alterna

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 549

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, pro

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 551

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 552

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi penerapan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 553

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.