Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyusunan program anggaran kegiatan pembinaan teknis, pengawa
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis pengembangan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan analisa teknis, evaluasi dan
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaa
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah rawa
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem penyediaan air minum termasuk penanggulangan paska bencana alam dan kerusuhan sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakar
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyedia
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II.a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset kegiatan pengembangan sistem penyediaan air minum pada wilayah raw
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan teknis, dan fasilitasi dalam pengembangan sistem penyediaan air minum pada kawasan rawan air di Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditetapkan oleh peraturan p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum kawasan rawan air wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan
Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.a; dan b. Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III.b.
(1) Seksi Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah IIIa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penyediaan tanah dan serah terima aset, pengkajian dan penyusunan inovasi teknologi serta pengembangan alterna
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; b. pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, pro
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan evaluasi penerapan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
