Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 511

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 524

Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas: a. Seksi Forensik Perpajakan I; b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan c. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 527

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan po

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 576

Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 591

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi p

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 595

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat L

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 599

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis op

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 608

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi p

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan; b. penyiapan bahan, pe

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan; b.

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 704

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional; c. pen

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 707

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; b

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 711

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; b. pen

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 715

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan; c. penyiapan

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 726

Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan mod

PERMEN 118-pmk-01-2021/2021 Pasal 730

Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang p

PERMEN 118/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Ta

PERMEN 119/2024 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba