Pencarian
Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan.
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas: a. Seksi Forensik Perpajakan I; b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan c. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 570, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak; dan b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan po
Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri atas: a. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan; b. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi; dan c. Seksi Dampak Kebijakan Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat L
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat; b. pernantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis op
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi p
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan; b. penyiapan bahan, pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan; b.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Direktorat Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perpajakan internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan in ternasional; c. pen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; b
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; b. pen
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 714, Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan penyusunan rancangan Perjanjian Internasional mengenai pertukaran informasi dan bantuan administratif terkait
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan; c. penyiapan
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan mod
Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan di bidang p
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Ta
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1. UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG KUP adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diuba
