Langsung ke konten

Pencarian

PERBAN 18/2023 Pasal 51

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Pol

PERBAN 18/2023 Pasal 52

(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada KPU. (2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK

PERBAN 18/2023 Pasal 53

(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai deng

PERBAN 18/2023 Pasal 54

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dapat did

PERBAN 18/2023 Pasal 57

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dar

PERBAN 18/2023 Pasal 59

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a

PERBAN 18/2023 Pasal 60

(1) Calon Anggota DPD harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Calon Anggota DPD dan terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ay

PERBAN 18/2023 Pasal 61

Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal

PERBAN 18/2023 Pasal 68

Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.

PERBAN 18/2023 Pasal 70

Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal

PERBAN 18/2023 Pasal 73

Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang tahapan dan jadwal pen

PERBAN 18/2023 Pasal 77

(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LADK sebagaimana dim

PERBAN 18/2023 Pasal 101

(1) Peserta Pemilu wajib memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye Pemilu. (2) Peserta Pemilu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dengan tepat w

PERBAN 18/2023 Pasal 104

(1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan yang disampaikan secara lang

PERBAN 18/2023 Pasal 110

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Ketentuan mengenai Dana Kampanye

(1) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari: a. pihak asing; b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan peng

PERBAN 18/2023 Pasal 120

…Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasa

PERBAN 1/2015 Pasal 4

Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Feb

PERBAN 23/2018 Pasal 2

Pengawasan pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu meliputi: a. persyaratan pengajuan bakal calon; b. persyaratan bakal calon; c. pengumuman dan tata cara pengajuan bakal calon; d. pe

PERBAN 23/2018 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. bakal calon diajukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah ku