Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 107/pmk Pasal 10

Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 11

Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi dan/ atau tenaga kerja.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 12

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/ atau pendampingan instruktur / tenaga ahli.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 13

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 14

**(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. **(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pela

KEMENKEU 107/pmk Pasal 17

**(1) Terhadap pas1en atau kondisi tertentu dapat dikenakan** tariflayanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2. **(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) paling sedikit meliputi: - korban terdampa

KEMENKEU 107/pmk Pasal 33

( 1) KPKNL melakukan verifikasi atas perbaikan data hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33A ayat ( 1) huruf a. **(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud** pada ayat ( 1), Tim Pelaksana pada Pengelola Barang nielakukan: - perbaikan atas

KEMENKEU 107/pmk Pasal 4

**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provms1** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + be Ianj a terten tu] **(2) P

KEMENKEU 107/pmk Pasal 5

**(1) Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah prov1ns1. **(2) Berdasarkan indeks Kapasitas Fiska

KEMENKEU 107/pmk Pasal 6

**(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupaten/kota-i = pendapatan [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja terten tu] www.jdih.kemen

KEMENKEU 107/pmk Pasal 7

**(1) Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota. **(2) Berdasarkan

KEMENKEU 107/pmk Pasal 8

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 menggunakan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2016 dan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2016.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 9

Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

KEMENKEU 107/pmk Pasal 4

**(1) Pemerintah dapat melakukan penjualan SBSN, baik yang** diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (1), dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik. **(2) Penjualan SBS

KEMENKEU 107/pmk Pasal 5

Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat **(1), dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.** Bagian Kesatu Pihak dan Cara Pembelian

KEMENKEU 107/pmk Pasal 11

Dalam hal terdapat keputusan dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pembelian SBSN oleh Pihak dalam rangka: - pemenuhan kewajiban investasi pada surat berharga negara; dan/atau - pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, ketentuan nominal Penawaran Pembelian

KEMENKEU 107/pmk Pasal 14

**(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat** menerima seluruh, menerima sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang disampaikan oleh Pihak. **(2) Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada**

KEMENKEU 107/pmk Pasal 15

**(1) Penolakan Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) hurufb, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan termasuk namun tidak terbatas pada: - tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 1

KEMENKEU 107/pmk Pasal 16

**(1) Pembahasan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal** Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Pembiayaan Syariah. **(2) Pokok-pokok pembahasan lebih lanjut meliputi antara lain:** - jenis SBSN (

KEMENKEU 107/pmk Pasal 17

**(1) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 16 ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Pembiayaan Syariah dan pejabat berwenang atau pejabat yang diberi kuasa untuk mewakili Pihak. **(2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) paling sedikit