Pencarian
DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: - bidang lingkungan hidup; - bidang sanitasi; dan/ atau - bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 9 --- - 9 -
Dalam hal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terlambat menyampaikan data daerah penghasil, data dasar penghitungan bagian daerah penghasil DBH SDA dan data pendukung sesuai batas
**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan melakukan penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS untuk provinsi, kabupaten, dan kota. **(2) Penghitungan alokasi Dana Bantuan BLPS sebagaimana** dimaksud dal
Susunan keanggotaan Panitia Nasional adalah sebagai berikut : - Ketua : 1.Menteri Negara Lingkungan Hidup; : 2.Menteri Luar Negeri; - Ketua Pelaksana Harian : Staf Khusus Menteri Negara Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan adalah unsur pembantu Kepala dalam menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pengendalian pencemaran lingkungan Hidup yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BAPEDAL di bidang pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup, penegakan dan penerapan baku mutu lingkungan, pemulihan lingk
(1). Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. (2). Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah: a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa; b.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tentang lingkungan hidup dan Tata Tertib Kawasan Industri,
www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru
www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru
www.hukumonline.com i. latihan militer. Pasal 15 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Kerja sama berupa pemanfaatan dan pengembangan sarana komunikasi dan pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huru
www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente
www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente
www.hukumonline.com Persyaratan Pasal 26 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan kepada Mente
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi: 1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, g
(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkunga
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator: a. beragamnya potensi pencemaran air, udara, ba
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dilaku
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup jenjang jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani
