Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 11

www.hukumonline.com 6 / 8 Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 8

www.hukumonline.com 6 / 8 Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 9

www.hukumonline.com 6 / 8 Pasal 8 (1) Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota menyampaikan laporan hasil pencapaian kinerja penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bupati/walikota. (2) Berdasarkan

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 12

www.hukumonline.com 7 / 8 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang

PERATURAN MENTERI/NEGARA Pasal 13

www.hukumonline.com 7 / 8 (1) Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan: a. pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan b. evaluasi teknis penerapan SPM bidang

PERBAN 29/2015 Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan denga

PERBKN 12/2020 Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penat

PERBKN 12/2020 Pasal 7

**(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pengawas** Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan --- --- Page 11 --- - 10 - Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019

PERBKN 12/2020 Pasal 11

**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. **(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan** dari indikator: - beragamnya po

PERBKN 12/2020 Pasal 12

**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui: - pengangkatan pertama; - perpindahan dari jabatan lain; dan - promosi --- --- Page 14 --- - 13 - **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsi

PERBKN 12/2020 Pasal 18

**(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional** Pengawas Lingkungan Hidup wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. **(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat** dilakukan

PERBKN 12/2020 Pasal 19

**(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi** Pengawas Lingkungan Hidup untuk setiap jenjang sebagai berikut: - 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama; - 25 (dua pul

PERBKN 12/2020 Pasal 28

**(1) Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit** Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yaitu: - pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang L

PERDA 14/2001 Pasal 50

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan indikasi adanya tindak pidana lingkungan hidup maka pengawas selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dapat melakukan penyidikan .

PERDA 15/2001 Pasal 13

(1) Kerangka acuan sebagai dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa ; (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Walikota .

PERDA 15/2001 Pasal 19

(1) Instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokume

PERDA 15/2001 Pasal 34

Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilai dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan pada anggaran Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah .

PERDA 16/2001 Pasal 24

Apabila pelanggaran dimaksud dalam Pasal 23 mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya . B A B XI K E T E N T U A N P E N Y I D I

PERDA 23/2013 Pasal 17

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal. (2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. luas wilayah pe

PERDA 23/2013 Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan