Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Prog

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan upaya tata kelola dalam bentuk: a. pelatihan; b. pemberian insentif; c. pemberian penghargaan; d. pengawasan; dan/atau e. pelaporan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

DalamPeraturanBadanini, yang dimaksuddengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenaga kerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kema

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 9

Kanal Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. counter customer service officer BPJS Ketenagakerjaan, yaitu layanan Pengaduan yang tersedia di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan; b. contact center, yaitu jaringan telepon dengan nomor 1500910 d

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 6

Ketentuan mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

PERATURAN BPJS/KETENAGAKERJAAN Pasal 5

(1) Dalam hal formulir dan dokumen persyaratan tidak lengkap, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan secara tertulis kepada Pemberi Kerja paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BPKP/3 Pasal 26

Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi krea

PERATURAN BPKP/3 Pasal 27

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pen

PERATURAN BPKP/3 Pasal 27

Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang perdagangan, p

PERATURAN BPKP/3 Pasal 28

(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diban

PERATURAN BPKP/5 Pasal 113

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan <

PERATURAN BPKP/5 Pasal 115

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif; b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

PERATURAN BPKP/9 Pasal 46

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan <

PERATURAN BPKP/9 Pasal 48

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

PERATURAN OJK/5-pojk-05 Pasal 20

(1) Kewajiban penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2014. (2) Penyampaian laporan bulanan sejak bulan Maret 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan bulana

PERATURAN ORI/36 Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA wajib mengoordinasikan pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Asisten Ombudsman Republik INDONESIA kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Ketentu

PERBAN 01/2016 Pasal 2

(1) Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pendaftaran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik dan non fisik/elektronik. (2) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kantor pelayanan yang dimilik