Pencarian
Kepala BNPB melakukan pembinaan dan pengendalian operasional SKKNI- PB sesuai dengan otoritasnya dan dikoordinasikan dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
(1) Bidang keterampilan dan/atau keahlian yang menjadi obyek pemberlakuan SKKNI PB telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Bidang keterampilan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
(1) BPJS Kesehatan melaporkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan daftar perusahaan yang tidak patuh dan telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, denda dan/atau telah direkomendasikan u
(1) Dalam rangka memberikan kemudahan layanan pendaftaran kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik dan non fisik/elektronik. (2) Jenis Kanal Pelayanan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kantor pelayanan yang dimilik
Kanal Pelayanan berfungsi: a. memberikan informasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan; b. menerima dokumen pendaftaran dan/atau melakukan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; c. melakukan pengecekan status kepesertaan dan iuran peserta BPJS Ketenagak
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah jaminan berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Formulir sebagaiman
Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi
Kartu Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk: a. pengajuan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan b. pengajuan manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan sebagai lembar isian permohonan pendaftaran menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengajuan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Prog
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan upaya tata kelola dalam bentuk: a. pelatihan; b. pemberian insentif; c. pemberian penghargaan; d. pengawasan; dan/atau e. pelaporan.
DalamPeraturanBadanini, yang dimaksuddengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenaga kerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kema
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosi
Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Kanal Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. counter customer service officer BPJS Ketenagakerjaan, yaitu layanan Pengaduan yang tersedia di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan; b. contact center, yaitu jaringan telepon dengan nomor 1500910 d
Ketentuan mengenai penetapan dan perhitungan tingkat pengembangan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
