Pencarian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 513, Subdirektorat Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedun
Subdirektorat Bangunan Gedung terdiri atas: a. Seksi Bangunan Gedung Umum; dan b. Seksi Bangunan Gedung Negara.
(1) Seksi Bangunan Gedung Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi, dan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dalam penyelenggaraan penataan bangunan gedung umum. (2) Seksi Bangunan Gedung Negara mempunyai
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penatausahaan rumah negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 517, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang rumah negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervis
Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara
Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, k
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 521, Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas
Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.
(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, pengembangan jejaring kemitraan, penguatan kapasitas, dan pembinaan kelembagaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 525, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; b. pemberian bimbingan penyusunan norma,
Subdirektorat Standardisasidan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi, dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan eva
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan perumusan kebijakan di b
Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I; c. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II; d. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III; e. Subdirektorat Standardi
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan inovasi teknologi.
