Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 513, Subdirektorat Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedun

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 515

Subdirektorat Bangunan Gedung terdiri atas: a. Seksi Bangunan Gedung Umum; dan b. Seksi Bangunan Gedung Negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 516

(1) Seksi Bangunan Gedung Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi, dan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dalam penyelenggaraan penataan bangunan gedung umum. (2) Seksi Bangunan Gedung Negara mempunyai

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 517

Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penatausahaan rumah negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 518

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 517, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang rumah negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervis

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 519

Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 520

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 521

Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, ruang terbuka hijau, k

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 522

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 521, Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 523

Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 524

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan teknis, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan penataan bangunan dan revitalisasi kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata, pos lintas batas negara, rawan bencana, dan ruang terbuka hijau, serta kawasan tematik perkotaan dan

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 525

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, pengembangan jejaring kemitraan, penguatan kapasitas, dan pembinaan kelembagaan di bidang penataan bangunan dan lingkungan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 526

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 525, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan; b. pemberian bimbingan penyusunan norma,

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 527

Subdirektorat Standardisasidan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 528

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan dan evaluasi, dan pemberian bimbingan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pemantauan dan eva

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 529

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaan dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 530

Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunan produk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum; b. penyiapan perumusan kebijakan di b

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 532

Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah I; c. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah II; d. Subdirektorat Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah III; e. Subdirektorat Standardi

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 533

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan pengembangan sistem penyediaan air minum serta pengembangan inovasi teknologi.